Polres Serang Kabupaten Amankan 5 Pelaku Curanmor, 27 Unit Motor Hasil Curian dan 1 Senpi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Jajaran Kepolisian Polres Serang
Kabupaten Polda Banten, melalui tim Resmob, berhasil mengamankan 5 pelaku curanmor
dan mengamankan sepucuk senjata api rakitan serta 27 unit motor hasil curian
sebagai barang bukti hasil kejahatan.
"Dalam kurun waktu 3 Minggu, sejak Desember 2019 hingga
Januari 2020 kami berhasil mengamankan 5 pelaku Curanmor, sepucuk senjata api
rakitan dan 27 unit motor hasil curian," terang Kapolres Serang Kabupaten
AKBP Indra Gunawan, didampingi oleh Wakapolres Serang, dan Kasat Reskrim Polres
Serang Kabupaten, saat menggelar Press Konference, Selasa (14/1/2020).
Indra
menjelaskan, 5 kawanan pelaku IS, RN, JN, MK dan SN merupakan warga dari Provinsi
Lampung. yang beroperasi di area perumahan - perumahan yang tidak menggunakan
pagar. Yang mereka curi rata-rata motor yang masih baru, bahkan ada salah satu
korban yang merupakan anggota Polri.
"Jajaran Satreskrim Polres Serang Kabupaten, berhasil
mengamankan para pelaku dari berbagai TKP, ada Kibin, Cikande dan lainya.
Bahkan dari tangan tersangka JN, petugas berhasil mengamankan sepucuk senjata
api rakitan,” jelasnya.
Dari hasil
penyidikan, untuk senjata api rakitan yang berhasil diamankan petugas belum
pernah digunakan. Namum, lanjut Indra pelaku tidak segan - segan menggunakan
senjata api rakitan untuk melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
"Untuk barang bukti motor rata-rata mereka jual dengan
harga 2 juta setiap unit. Dan kita masih akan melakukan pengembangan terhadap
pelaku dan penadah," beber Indra.
Sementara, lanjut Indra, dari kelima tersangka akan dikenai
pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan dan satu orang
tersangka (JN) kita kenakan dengan undang - undang darurat tentang kepemilikan
senjata api ilegal.
"Untuk
empat tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan satu tersangka kita terapkan
undang undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan pidana 20
tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, usai menggelar Press Konference, melalui
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, melakukan penyerahkan barang
bukti hasil curian kepada pemilik. (ans/red)