BREAKING NEWS

Perusahaan Tambak Udang di Wanasalam Diduga Belum Miliki Izin

Bantenekspose.com - Tokoh masyarakat Kec Malingping dan Wanasalam H Uat Haryanto menduga kuat, salah satu perusahaan tambak udang di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kab Lebak diduga tidak memiliki izin  dan telah melanggar Tata Ruang, termasuk garis sempadan pantai

Menurut Uat, perusahaan tambak udang yang ada di pesisir pantai Lebak selatan, mulai dari pantai Pagelaran Kecamatan Malingping hingga Binuangeun Kecamatan Wanasalam, telah menyalahi aturan mengingat tidak masuk dalam Tata Ruang untuk tambak udang.

"Apalagi tambak udang yang ada di Desa Muara Kecamatan Wanasalam itu telah melanggar garis sempadan pantai. Hampir semua tambak udang di pesisir pantai Lebak selatan dari Pagelaran Malingping hingga Binuangeun Kecamatan Wanasalam itu melanggar ketentuan garis sempadan pantai," kata Uat, yang juga anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra


H Uat Haryanto
Uat menegaskan, Bupati Lebak harus melakukan langkah penindakan terhadap perusahaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin. Jangan ada pembiaran terhadap perusahaan tersebut karena tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

"Bupati harus segera memerintahkan Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda untuk mengeksekusi perusahaan tambak udang tersebut," tegas Uat

Menguatkan pernyataan H Uat Haryanto, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, H Eko mendesak, agar pihak pemerintah daerah segera menutup tambak udang tersebut.

"Kita minta pemerintah daerah segera menutup tambak udang tersebut. Kami akan turun kelokasi tambak udang dalam waktu dekat ini," ujarnya



Eli Sahroni
Sementara itu, Ketua Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak harusnya bersikap tegas terhadap perusahaan tambak udang yang diduga tidak memiliki izin.

"Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak kecil, tapi mengapa seolah ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak ada kontribusinya," kata Eli Sahroni kepada Bantenekspose.com, Jum'at (17/02/2020)

Eli menambahkan, Dalam waktu dekat Badak Banten Kabupaten Lebak akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.

"Kita akan membuat surat ke DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan tambak udang dan pihak terkait lainnya," imbuhnya (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image