Gedung Juang Bakal Dijadikan Kantor DPK, DHD 45 Menolak Alih Fungsi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dengan menggandeng Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang merevitalisasi Gedung Juang dengan anggaran Rp 4,5 miliar, ternyata belum berjalan mulus. Setidaknya, Dewan Harian Daerah (DHD) 45 provinsi Banten merasa keberatan dengan rencana tersebut.
Pasalnya dalam merevitalisasi Gedung Juang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan DHD 45. Meski demikian, DHD 45 mengaku paham apa yang menjadi keinginan Pemkota Serang.
Rencana revitalisasi oleh pemkot Serang, Gedung Juang juga akan menjadi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang. Sementara DHD 45 menilai, bangunan Gedung Juang adalah bangunan yang memiliki nilai historis dan apabila akan benar ada pengalihfungsian, maka sejarah akan dilupakan.
"Katanya aset daerah? aset darimana, orang gak pernah ngebantu Gedung Juang, sebelum negara berdiri juga Gedung Juang mah sudah ada," kata Ketua Umum DHD 45 Provinsi Banten, Mas Muis Muslich, Kamis (9/1/2020)
Muis yang merupakan Ketua DHD 45 itu juga menyinggung soal aset pemkot Serang yang belum dikembalikan oleh Pemkab Serang. Menurut Muis, akan dijadikannya Gedung Juang menjadi Kantor DPK Kota Serang, bisa jadi Kota Serang kurang aset, dan ahirnya Pemkot nyari-nyari aset.
"Udah salah kaprah. Itu gara-gara aset, kekurangan aset, terus nyari aset kemana ini," ungkap Muis dibarengi tawa, saat berbincang dengan wartawan.
Ia juga memberikan saran, bahwa seharusnya Pemkot Serang ngobrol terlebih dahulu dengan DHD 45 mengenai alih fungsi itu, jangan hanya atas dasar kekuasaan.
"Enak aja mau alih fungsi-alih fungsi, harusnya ngomong dulu, pertunangan coba, kami ingin disana obrolin dengan baik. Ini mah kan sepihak atas dasar kekuasaan, kaya absolut aja," tandasnya. (uc)
Pasalnya dalam merevitalisasi Gedung Juang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan DHD 45. Meski demikian, DHD 45 mengaku paham apa yang menjadi keinginan Pemkota Serang.
Rencana revitalisasi oleh pemkot Serang, Gedung Juang juga akan menjadi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang. Sementara DHD 45 menilai, bangunan Gedung Juang adalah bangunan yang memiliki nilai historis dan apabila akan benar ada pengalihfungsian, maka sejarah akan dilupakan.
"Katanya aset daerah? aset darimana, orang gak pernah ngebantu Gedung Juang, sebelum negara berdiri juga Gedung Juang mah sudah ada," kata Ketua Umum DHD 45 Provinsi Banten, Mas Muis Muslich, Kamis (9/1/2020)
Muis yang merupakan Ketua DHD 45 itu juga menyinggung soal aset pemkot Serang yang belum dikembalikan oleh Pemkab Serang. Menurut Muis, akan dijadikannya Gedung Juang menjadi Kantor DPK Kota Serang, bisa jadi Kota Serang kurang aset, dan ahirnya Pemkot nyari-nyari aset.
"Udah salah kaprah. Itu gara-gara aset, kekurangan aset, terus nyari aset kemana ini," ungkap Muis dibarengi tawa, saat berbincang dengan wartawan.
Ia juga memberikan saran, bahwa seharusnya Pemkot Serang ngobrol terlebih dahulu dengan DHD 45 mengenai alih fungsi itu, jangan hanya atas dasar kekuasaan.
"Enak aja mau alih fungsi-alih fungsi, harusnya ngomong dulu, pertunangan coba, kami ingin disana obrolin dengan baik. Ini mah kan sepihak atas dasar kekuasaan, kaya absolut aja," tandasnya. (uc)