BREAKING NEWS

Tahun 2019, BPOM Serang Ringkus 12 Pelaku Tindak Pidana Obat dan Makanan

Bantenekspose.com - Balai Besar POM di Serang (BBPOM di Serang) di tahun 2019, telah melakukan tindakan terhadap 12 pelaku pelanggaran tindak pidana dibidang obat dan makanan, sebanyak 306 produk obat dan makanan yang terdiri 540.187 pcs senilai Rp 4.120.892.250.

Demikian dikatakan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma saat konferensi pers di Kota Serang.

"Penyidik PNS (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkapkan kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 12 perkara dan telah menetapkan 12 orang tersangka yaitu ARS alias Jangkung, SFR alias FIR, JCK alias JEK, HDR, SLM, PJI, YTT alais TAO, HDR, DRS, ARS, ARB, dan SYM," katanya, Senin (30/12/2019)

Dari kegiatan penindakan tersebut, Dikatakan Sukriadi, telah berhasil diamankan sebanyak 306 item produk obat dan makanan ilegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai Rp 4.120.892.250.

Sedangkan modus yang dilakukan pelaku, Dijelaskan Sukriadi di dominasi penjualan melalui online khususnya produk ilegal kosmetik.

"Modus operasi tindak kejahatan obat san makanan masih didominasi dari penjualan produk ilegal hususnya kosmetik yang dilakukan melalui medel daring atau online," imbuhnya

Sukriadi melanjutkan bahwa para pelaku tindak pidana obat terlarang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan untuk makanan, Kata dia, diancam maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 136, pasal 140 dan pasal 142 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan acaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah serta pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar," pungkasnya.(uc/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image