Bambang Janoko: Kec Curug Bukan Untuk Peternakan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dalam Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang, di Kecamatan Curug tidak diperbolehkan berdirinya perternakan. Wilayah ini, hanya peruntukan perumahan dan perkantoran.
Hal tersebut dikatakan Bambang Janoko, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dihadapan para pengusaha peternakan ayam di Kecamatan Curug, Kota Serang, berkaitan dengan pemberitahuan peraturan dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Kepada wartawan Bambang mengatakan, para peternak mengaku telah berusaha sejak tahun 1990-an. Pada waktu itu Kabupaten Serang belum dimekarkan.
"Saat itu masih diperbolehkan berdirinya peternakan di wilayah Kecamatan Curug. Karena ini ada pemekaran daerah. Ya otomatis regulasinya juga beda dengan Kabupaten Serang, jadi harus mengikuti," ungkapnya, di Ruang Komisi I DPRD Kota Serang, Kamis (5/12/2019).
Bambang mengaku, langkah Komisi I dalam hal ini prinsipnya hanya menginformasikan terkait regulasi yang ada di Kota Serang, dan bukan untuk menutup. Sebab, kebijakan untuk menutup peternakan merupakan kewenangan eksekutif.
"Kita dalam hal ini hanya menjalankan kewenangan kita sebagai legislatif, yakni melakukan pengawasan dan evaluasi," katanya.
Bambang mengungkapkan, pemanggilan itu guna memberi tahu persoalan itu, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Ia pun berharap, akan ada win win solution yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan kebijakan, manakala akan menegakan peraturan yang sudah dibuat. (SC)
Hal tersebut dikatakan Bambang Janoko, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dihadapan para pengusaha peternakan ayam di Kecamatan Curug, Kota Serang, berkaitan dengan pemberitahuan peraturan dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Kepada wartawan Bambang mengatakan, para peternak mengaku telah berusaha sejak tahun 1990-an. Pada waktu itu Kabupaten Serang belum dimekarkan.
"Saat itu masih diperbolehkan berdirinya peternakan di wilayah Kecamatan Curug. Karena ini ada pemekaran daerah. Ya otomatis regulasinya juga beda dengan Kabupaten Serang, jadi harus mengikuti," ungkapnya, di Ruang Komisi I DPRD Kota Serang, Kamis (5/12/2019).
Bambang mengaku, langkah Komisi I dalam hal ini prinsipnya hanya menginformasikan terkait regulasi yang ada di Kota Serang, dan bukan untuk menutup. Sebab, kebijakan untuk menutup peternakan merupakan kewenangan eksekutif.
"Kita dalam hal ini hanya menjalankan kewenangan kita sebagai legislatif, yakni melakukan pengawasan dan evaluasi," katanya.
Bambang mengungkapkan, pemanggilan itu guna memberi tahu persoalan itu, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik masyarakat, pengusaha, dan pemerintah. Ia pun berharap, akan ada win win solution yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan kebijakan, manakala akan menegakan peraturan yang sudah dibuat. (SC)