BREAKING NEWS

Akhir 2019, ASN Dindikbud Kota Serang Terima SK Kenaikan Pangkat


Bantenekspose.com - Bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto, menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi 96 ASN golongan Eselon IV di lingkungan Dindikbud Kota Serang, Selasa (31/12/2019)

Dari 96 ASN tersebut, 62 diantaranya merupakan golongan IV b yang naik menjadi IV a. Sementara 34 lainnya semula golongan IV c, naik pangkat menjadi menjadi IV b.

Pada kesempatan tersebut, Subadri mengatakan bahwa kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipi, pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara atas prestasi kerja.Untuk itu, maka harus dipahami, bahwa kenaikan pangkat secara tegas diatur dalam UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 21.

"Atas dasar itulah, hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh harus dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru. Tentunya, dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," ucapnya.



Sementara, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, menuturkan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan atas kinerja pegawai tersebut.

“Kenaikan pangkat guru itu per periode Oktober dengan April. Pasti banyak sekali guru yang naik pangkat. Jadi kenaikan pangkat itu tidak biasa, karena ini penghargaan dari para pimpinan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk mendapatkan kenaikan pangkat ini dibutuhkan pengabdian minimal 5 semester atau dua setengah tahun.

“Proses naik pangkat itu ada persyaratannya. Kalau kami itu biasanya 5 semester atau dua setengah tahun. Itu minimal. Kecuali yang berprestasi. Bisa di bawah itu,” tandasnya. 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image