Akhir 2019, ASN Dindikbud Kota Serang Terima SK Kenaikan Pangkat
0 menit baca
Bantenekspose.com - Bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto, menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi 96 ASN golongan Eselon IV di lingkungan Dindikbud Kota Serang, Selasa (31/12/2019)
Dari 96 ASN tersebut, 62 diantaranya merupakan golongan IV b yang naik menjadi IV a. Sementara 34 lainnya semula golongan IV c, naik pangkat menjadi menjadi IV b.
Pada kesempatan tersebut, Subadri mengatakan bahwa kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai
Negeri Sipi, pada hakekatnya merupakan sebuah penghargaan yang diberikan negara
atas prestasi kerja.Untuk itu, maka
harus dipahami, bahwa kenaikan pangkat secara tegas diatur dalam UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) pada pasal 21.
"Atas dasar itulah, hendaknya kenaikan pangkat yang
diperoleh harus dipandang sebagai kenaikan tanggungjawab atas jenjang pangkat baru. Tentunya, dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," ucapnya.
Sementara, Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto, menuturkan bahwa
kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan atas kinerja pegawai tersebut.
“Kenaikan
pangkat guru itu per periode Oktober dengan April. Pasti banyak sekali guru
yang naik pangkat. Jadi kenaikan pangkat itu tidak biasa, karena ini
penghargaan dari para pimpinan,” katanya.
Ia
mengatakan, untuk mendapatkan kenaikan pangkat ini dibutuhkan pengabdian
minimal 5 semester atau dua setengah tahun.
“Proses
naik pangkat itu ada persyaratannya. Kalau kami itu biasanya 5 semester atau
dua setengah tahun. Itu minimal. Kecuali yang berprestasi. Bisa di bawah itu,”
tandasnya.