Selamatkan Pelajar Dari Serbuan Hoax, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan
0 menit baca
BantenEkspose.com - Subbidsunluhkum Bidang Hukum Polda Banten, melaksanakan penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget, yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di aula SMK/SMA Muhamadiyah Kota Serang, Rabu (30/10/2019)
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Ketua Perguruan Muhamadiyah, dilanjut sambutan dari Kepala SMA Muhamadiyah Candra R. Malih Kayo
Dari Bidang Hukum Polda Banten, Ipda Transitoyati dan Ipda Tarsico sebagai narasumber, Ipda Rian Nugroho sebagai moderator, dan Brigadir Empry sebagai operator.
Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, SIK, MH, menuturkan, dengan cepat dan berkembangnya teknologi terutama media sosial, pelajar SMA/ SMK dan SMP Muhamadiyah Kota Serang, agar mengetahui dan memahami dampak negatif dan positif penggunaan teknologi internet, serta memahami bagaimana tips aman berinternet.
"Sasaran yang ingin kami capai, yaitu menyampaikan pesan kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," ucap Kombes Pol Endro, kepada awak media
Kami mengimbau, lanjut Endro, kepada para siswa jangan mengakses konten ilegal, yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. "Pasang aplikasi pencegah konten yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware dan lainnya," kata Kombes Pol Endro.
Selain itu, Endro juga mengimbau, agar pelajar membatasi teman (follower) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. "Semoga dengan penyuluhan ini, pelajar SMK/SMA dan SMP Muhamadiyah Kota Serang, dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yg melawan hukum tentang UU ITE," tutup Kombes Pol M. Endro. [Red]