Piutang Pemkot Serang Tembus Angka 128 M
0 menit baca
BantenEkspose.com - Piutang Pemerintah Kota Serang, dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) pada 31 Desember 2018 menembus angka Rp 128 miliar. Soal ini mengengemuka, saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, untuk segera melakukan pemilahan piutang pendapatan daerah.
"Komisi III meminta kepada BPKAD Kota Serang untuk segera melakukan pemilahan piutang," kata TB Ridwan Akhmad Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Jumat (11/10/2019).
Pada prinsipnya, kata Ridwan, DPRD Kota Serang akan mendorong pihak BPKAD untuk memproses penagihan piutang pendapatan yang masih belum dibayar. Karena hal itu dapat dijadikan sebagai potensi pendapatan Kota Serang. Akan tetapi, kata dia, harus diketahui terlebih dulu mana piutang yang bisa ditagih dan mana piutang pendapatan yang tidak bisa ditagih.
"Jangan sampai ada piutang pendapatan yang belum optimal. Proses penanganannya, kan itu luar biasa angkanya besar yang ada di luar. Karena ada swasta, perorangan, dan warisan dari Kabupaten Serang," kata Ridwan.
Intinya, tegas Ridwan, pihaknya menginginkan piutang yang masih lancar dan bisa ditagih ada berapa totalnya, yang warisan Kabupaten berapa, yang sudah kadaluarsa menurut peraturan ada berapa.
Ridwan juga mengatakan, menurut undang-undang piutang dikategorikan menjadi tiga klasifikasi. Yakni piutang lancar, kurang lancar, dan piutang macet. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa piutang itu akan kadaluarsa ketika sudah masuk jangka waktu 5 tahun.
Ridwan membeberkan, pada tahun sebelumnya dalam analisa Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Kota Serang posisi Piutang pada neraca 31 Desember 2017 mencapai Rp 136 Milyar. Piutang pendapatan itu dari beberapa sumber, yakni warisan dari Kabupaten Serang, dan pihak swasta dari tahun 2015-2018.
"Rinciannya piutang pajak daerah Rp 117 miliar, piutang retribusi Rp 452 juta, dan piutang pendapatan lainnya Rp 664 juta. Pokoknya totalnya Rp 136 milyliar," katanya. (SC)
"Komisi III meminta kepada BPKAD Kota Serang untuk segera melakukan pemilahan piutang," kata TB Ridwan Akhmad Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Jumat (11/10/2019).
Pada prinsipnya, kata Ridwan, DPRD Kota Serang akan mendorong pihak BPKAD untuk memproses penagihan piutang pendapatan yang masih belum dibayar. Karena hal itu dapat dijadikan sebagai potensi pendapatan Kota Serang. Akan tetapi, kata dia, harus diketahui terlebih dulu mana piutang yang bisa ditagih dan mana piutang pendapatan yang tidak bisa ditagih.
"Jangan sampai ada piutang pendapatan yang belum optimal. Proses penanganannya, kan itu luar biasa angkanya besar yang ada di luar. Karena ada swasta, perorangan, dan warisan dari Kabupaten Serang," kata Ridwan.
Intinya, tegas Ridwan, pihaknya menginginkan piutang yang masih lancar dan bisa ditagih ada berapa totalnya, yang warisan Kabupaten berapa, yang sudah kadaluarsa menurut peraturan ada berapa.
Ridwan juga mengatakan, menurut undang-undang piutang dikategorikan menjadi tiga klasifikasi. Yakni piutang lancar, kurang lancar, dan piutang macet. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa piutang itu akan kadaluarsa ketika sudah masuk jangka waktu 5 tahun.
Ridwan membeberkan, pada tahun sebelumnya dalam analisa Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Kota Serang posisi Piutang pada neraca 31 Desember 2017 mencapai Rp 136 Milyar. Piutang pendapatan itu dari beberapa sumber, yakni warisan dari Kabupaten Serang, dan pihak swasta dari tahun 2015-2018.
"Rinciannya piutang pajak daerah Rp 117 miliar, piutang retribusi Rp 452 juta, dan piutang pendapatan lainnya Rp 664 juta. Pokoknya totalnya Rp 136 milyliar," katanya. (SC)