BREAKING NEWS

Lewat Talk Show Radio, Sosialisasi Peran Bidang Hukum Bagi Anggota Polri dan Masyarakat

BantenEkspose.com - Bidang Hukum Polda Banten didampingi Bidang Humas  melaksanakan talkshow di Radio Megaswara FM Jalan Sayabulu Kelurahan Serang, Kota Serang, Selasa (01/10/2019).

Dalam talkshow tersebut yang menjadi narasumber yaitu Advokat Madya Bidkum Polda Banten AKBP Heri Heriyanto dan Paur Penerapan Hukum Bidkum Polda Banten Ipda Djarot, dengan dipandi penyiar radio Megaswara FM serang Anjas.

"Bidang hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan," ucap AKBP Heriyanto.

Dikatakan AKBP Heriyanto, bahwa pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri, meliputi konsultasi hukum, nasihat hukum, saran dan pendapat hukum, advokasi, pendampingan.

"Tata cara permohonan diajukan kepada pejabat yang berwenang, lalu permohonan diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis kepada Kepala Divisi Hukum Polri pada tingkat Mabes Polri/ Kapolda pada tingkat satwil, lalu permohonan dipertimbangkan oleh Kadivkum Polri/ Kapolda untuk dapat atau tidaknya diberikan bantuan hukum," terang AKBP Heriyanto.

Jika disetujui, lanjut Heriyanto, Kadivkum Polri/ Kapolda mengeluarkan surat perintah kepada pegawai negeri pada Polri yang ditugaskan, lalu pemohon memberikan  surat kuasa kepada penasihat hukum/kuasa hukum/ pendamping yang telah menerima surat perintah.

"Untuk masalah hukum tidak ada yangg membedakan antara Polri dan masyarakat. Anggota Polri yang melakukan pidana mendapatkan putusan dan ada kode etik," ujarnya. (GUS)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image