Diserahkan Langsung Walikota Serang, Pasutri Asal Pandeglang Adopsi Bayi yang Dibuang Ortunya
0 menit baca

Bantenekspose.com – Akhirnya, setelah melalui seleksi ketat
yang dilaksanakan pihak terkait, pasangan suami istri (paustri) asal Pandeglang,
berhak secara sah untuk mengadopsi bayi perempuan yang dibuang oleh
orangtuanya, di TPS kawasan Perumahan Serang Hijau pada Minggu (06/10/2019)
lalu.
Prosesi penyerahan bayi tersebut, langsung dilakukan oleh
Walikota Serang Syafruddin, yang disaksikan Kepala Dinas
Kesehatan Kota Serang Ikbal, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,
Jum’at (18/10/2019
Pada kesempatan tersebut Syafrudin mengatakan, penyerahan
bayi perempuan kepada pasangan Ari James Faradi dan Fitriana Damayanti, hasil
dari proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pihak terkait. Hal itu dilakukan
untuk memastikan bayi tersebut diadopsi oleh orang yang bertanggungjawab.
“Proses penyerahan ini hasil dari seleksi yang dilakukan
oleh bebebrapa pihak, Rumah Sakit, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan pihak lainnya. Alhamdulillah bapak Ari dan ibu Fitriyana
lolos dalam seleksi ini, serta berhak
menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut,” kata Syafruddin.
Dijelaskan Syafrudin, dalam proses seleksi tersebut, Calon
Orang Tua (Cota) harus menempuh beberapa persyaratan, diantaranya permohonan
izin pengangkatan anak kepada instansi sosial provinsi, surat keterangan sehat
dari rumah sakit pemerintah, dan surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter
spesialis jiwa atau dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, surat
keterangan tentang fungsi organ atau reproduksi dari dokter spesialis obstetri,
dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Adapun yang
lainnya foto kopi akte kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian
setempat termasuk usia pernikahan.
"Kedua orang tua angkat ini belum mempunyai anak dan
usia pernikahannya sudah mencapai 16 tahun,” imbuh Syarudin
Selama proses seleksi, lanjut Syafruddin, sebanyak 72 Cota yang
sudah mendaftarkan diri untuk mengadopsi anak itu. Namun, dari jumlah tersebut
banyak dari Cota yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Yang dipilih itu, tidak punya anak, usia pernikahan
minimal 15 tahun, dan ekonominya mapan. bertanggungjawab dan pak Ari ini yang
memenuhi syarat itu semua,” paparnya. (uc/red)