BREAKING NEWS

Diserahkan Langsung Walikota Serang, Pasutri Asal Pandeglang Adopsi Bayi yang Dibuang Ortunya


Bantenekspose.com – Akhirnya, setelah melalui seleksi ketat yang dilaksanakan pihak terkait, pasangan suami istri (paustri) asal Pandeglang, berhak secara sah untuk mengadopsi bayi perempuan yang dibuang oleh orangtuanya, di TPS kawasan Perumahan Serang Hijau pada Minggu (06/10/2019) lalu.

Prosesi penyerahan bayi tersebut, langsung dilakukan oleh Walikota Serang Syafruddin, yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ikbal, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Jum’at (18/10/2019

Pada kesempatan tersebut Syafrudin mengatakan, penyerahan bayi perempuan kepada pasangan Ari James Faradi dan Fitriana Damayanti, hasil dari proses seleksi ketat yang dilakukan oleh pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan bayi tersebut diadopsi oleh orang yang bertanggungjawab.

“Proses penyerahan ini hasil dari seleksi yang dilakukan oleh bebebrapa pihak, Rumah Sakit, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan pihak lainnya.  Alhamdulillah bapak Ari dan ibu Fitriyana lolos dalam seleksi ini, serta  berhak menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut,” kata Syafruddin.

Dijelaskan Syafrudin, dalam proses seleksi tersebut, Calon Orang Tua (Cota) harus menempuh beberapa persyaratan, diantaranya permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial provinsi, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa atau dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya,  surat keterangan tentang fungsi organ atau reproduksi dari dokter spesialis obstetri, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah. Adapun yang lainnya foto kopi akte kelahiran, serta surat keterangan catatan kepolisian setempat termasuk usia pernikahan.

"Kedua orang tua angkat ini belum mempunyai anak dan usia pernikahannya sudah mencapai 16 tahun,” imbuh Syarudin

Selama proses seleksi, lanjut Syafruddin, sebanyak 72 Cota yang sudah mendaftarkan diri untuk mengadopsi anak itu. Namun, dari jumlah tersebut banyak dari Cota yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

"Yang dipilih itu, tidak punya anak, usia pernikahan minimal 15 tahun, dan ekonominya mapan. bertanggungjawab dan pak Ari ini yang memenuhi syarat itu semua,” paparnya. (uc/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image