BREAKING NEWS

Empat Pimpinan DPRD Kota Serang Diambil Sumpah Jabatan

BantenEkspose.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang massa jabatan 2019 - 2024, melakukan pengucapan sumpah (janji pimpinan) pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Serang, di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang. Jumat (27/9/2019).

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Ristandi mengatakan, setelah ditetapkan menjadi Ketua DPRD secara definitif, tugas proritasnya yakni tentang penataan Pasar Induk Rau. Karena banyak aduan dari pedagang kaki lima (PKL) terkait adanya pendirian bangunan di trotoar jalan.

"Itu kan haknya pengguna jalan, itu wajib ditertibkan. Kita akan membantu pemerintahan untuk penertiban," kata Budi kepada wartawan.

Selain itu, Budi mengaku akan menyelesaikan persoalan aset milik Pemkot Serang. Pasalnya dia memandang persoalan itu dinilai masih setengah-setengah.

Budi mengaku akan menindak lanjuti melalui Pansus aset. Pansus itu, akan bertugas melakukan pengecekan semua aset milik Kota Serang.

"Kita akan lebih proritas pula persoalan aset, agar kita tidak selalu membangun, buang-buang anggaran. Karena kita kuncinya disitu (Aset-red). Kita juga akan mendesak Kabupaten Serang untuk segera menyerahkan aset yang merupakan milik Pemkot Serang," ujarnya.

Sementara Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, dengan telah diresmikannya Pimpinan DPRD, diharapkan untuk segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) agar anggota legislatif dapat menjalankan tugasnya.

Lanjut dia, sebagai daerah otonomi yang relatif masih muda, diperlukan kerja keras dan keterlibatan semua pihak untuk merealisasikan pembangunan Kota Serang yang berdaya dan berbudaya.

Untuk itu, menurut Syafrudin, persoalan di kota Serang harus menjadi tanggungjawab bersama antara Pemkot dengan DPRD Kota Serang. Karena pembangunan tidak hanya ada dipundak eksekutif, tetapi menjadi tanggungan legislatif pula.

"Maka perlu bersinergi demi kesejahteraan masyarakat," katanya saat menyampaikan sambutan dihadapan anggota DPRD Kota Serang, dan unsur Forkopimda," kata Syafrudin

Syafrudin menuturkan, lembaga DPRD Kota Serang merupakan bagian dari unsur Pemerintah Daerah. Diharapkan tidak hanya dapat membuat kebijakan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Tetapi dapat pula menjalankan fungsinya dalam menampung aspirasi masyarakat Kota Serang.

"Untuk itu, kita bersama-sama harus mampu mengedepankan kepentingan masyaraat diatas kepentingan pribadi, dan golongan, serta kepentingan sesaat yang dapat merugikan semua pihak. Mari kita bersama-sama bersinergi untuk kemajuan Kota Serang," katanya.

Diketahui pengambilan sumpah atau janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim nomor 170.05/Kep.277-HUK/2019 tentang peresmian Pimpinan DPRD Kota Serang massa jabatan 2019-2024.

Pada SK itu menetapkan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi (Gerindra) dan untuk Wakil Ketua yakni Ratu Ria Maryani (Golkar), Roni Alfanto (Nasdem), dan Hasan Basri (PKS). (SC)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image