BREAKING NEWS

Diduga Miliki Shabu, Dua Warga Kramatwatu Diamankan Polres Serang Kota

BantenEkspose.com - Dua warga Kramatwatu terpaksa diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten. Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Cikepuh, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (03/09/2019)

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama MM (27), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, dan YF (23), warga Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu.

Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang tepercaya.

“Tim Satres Narkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip  bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan bekas tisu warna putih milik MM dan satu buah Handphone warna putih milik YF,” kata Kapolres kepada awak media, Rabu, 04 September 2019.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 127, 112, 113 dan 114 Ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Serang Kota Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Firman

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.

“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (BidHum)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image