Diduga Miliki Ganja, Satresnarkoba Polres Serang Amankan Dua Pemuda
0 menit baca
BantenEkspose.com - Gegara kedapatan miliki ganja, dua orang pemuda akhirnya harus berurusan dengan hukum. Satuan Resese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten, kini mengamankan keduanya.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, kedua tersangka HH dan FM ditangkap di sekitar Link Benggala Prapatan, samping Hotel D Gria, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
"HH kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis Ganja dan 1 linting narkotika jenis ganja, yang didapat dengan cara membeli dari FM seharga Rp.100.000;. Tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut," jelas Trisno, Sabtu (28/09/2019)
Dikatakan Trisno, tersangka akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Trisno juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran narkoba.
"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," tutup Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, seraya memberikan imbauan. (stc/red)
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, kedua tersangka HH dan FM ditangkap di sekitar Link Benggala Prapatan, samping Hotel D Gria, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
"HH kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis Ganja dan 1 linting narkotika jenis ganja, yang didapat dengan cara membeli dari FM seharga Rp.100.000;. Tersangka dan barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut," jelas Trisno, Sabtu (28/09/2019)
Dikatakan Trisno, tersangka akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Trisno juga mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran narkoba.
"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi," tutup Kasat Narkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, seraya memberikan imbauan. (stc/red)