Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Cikamunding Diamankan Polisi
0 menit baca

BantenEkspose.com- Jajaran
Kepolisian Resort Lebak Polsek Cilograng, berhasil mengamankan salah seorang
warga Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam keterangannya, petuga Polsek Cilograng Brigadir Iskandar
Hakim S.Pd, mengatakan, pada Senin
kemarin (29/07/2019) sekira jam 13.00 WIB di Kampung Ciawi RT. 001 / RW.
006 Desa. Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, anggota Kepolisian Sektor
Cilograng berhasil mengamankan salah seorang warga setempat, yang diduga
pelaku tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Dikatakan, Rus yang diduga melakukan pencabulan, telah melakukan praktek
tidak senonoh sebanyak 2 kali, pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019 sekira jam
16.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 26 juli 2019 sekira jam 16.30 WIB, di
rumah korban, yang masih berusia 10 tahun dan berstatus pelajar
“Pelaku melakukan hal tersebut dirumah korban dengan cara mencium
bibir korban dan membujuknya, serta melakukan hubungan intim layaknya suami
istri. Kemudian setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang Rp
5.000, kepada korban dan menyuruh korban untuk tidak
memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun,” terang Iskandar, Kamis
(01/08/2019).
Sementara itu, Kapolsek Cilograng IPTU Ukaryadi, membenarkan kasus
yang sedang ditangani jajarannya. “Saat ini pelaku masih mendekam
di tahanan dan sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Cilograng, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga akan meminta keterangan beberapa saksi,” ujar Iptu Ukaryadi.
(Odil)