BREAKING NEWS

Dinkes Kota Serang Akui Kelayakan Kesehatan Depot Air Minum Isi Ulang Diragukan

BantenEkspose.com - Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang (Damiu) di wilayah Kota Serang semakin berkembang pesat, hal itu disebabkan seiring dengan berkurangnya mata air bersih. Selain itu, karena tingginya aktivitas dan kebutuahan akan efisiensi sehingga menjadi salah satu faktor pendorong diperlukannya air minum yang praktis.

Namun sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam melakukan pengawasannya dinilai masih lemah. Pasalnya, dari sekitar 446 Damiu yang beredar di Kota Serang itu hanya 32 persen yang terpantau (tersertifikasi).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ikbal mengakui, bahwa dari sekian banyak yang beredar usaha jasa depot air minum isi ulang di Kota Serang ini belum sepenuhnya teruji ihwal standar kelayakan kualitas kesehatannya alias belum tersertifikasi.

"Berdasarkan data yang kita miliki itu ada 446, sementara kalau kita lihat Damiu yang terpantau itu hanya baru 32 persen, diangka 146," kata Ikbal, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ia menjelaskan, dari 446 jenis usaha depot air minum isi ulang itu yang terpantau baru diangka 32 persen. Artinya, ini masih banyak masyarakat (pengusaha Damiu-red) yang menjual jasa isi ulang air minum di luar pantauan Dinkes dengan dalih berbagai macam-macam alasan. 

"Alasan pertama karena itu mahal, kedua menganggap kurang penting kesehatan air minum tersebut, tetapi memang itu tugas kita secara bertahap," katanya.

Walaupun sekarang baru diangka 32 persen, lanjut Ikbal, namun dirinya berharap dengan kesadaran dari masyarakat khususnya penjual. Bahkan, ia menegaskan agar penjual juga harus memastikan air minum yang dibeli konaumen itu dipastikan sudah like (kualitas yang baik-red).

"Makanya nanti ke depan itu bagaimana penjual yang sudah terpantau dikasih tempelan sticker, ini sudah layak diminum, ini belum layak diminum, itu akan lebih mendorong," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan regulasi terbaru bahwa perizinan itu ada di DPMTSP, akan tetapi yang mengeluarkan surat rekomendasi izin usaha tersebut dari Dinas Kesehatan setempat. Namun, disisi lain banyak masyarakat yang kekeuh ingin berjualan meski tak mendapatkan rekomendasi.

"Makanya kita punya kapasitas untuk memberikan rekomendasi, kalau usaha dia tidak layak untuk diberikan rekomendasi pasti tidak akan diberikan, tetapi masyarakat pengen menjual terus. Akhirnya jadi permasalah yang berbeda, kan gitu," kata Ikbal. (Emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image