Polres Cilegon Gelar Ekspose Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kapolres Cilegon AKBP Rizki A.Prakoso
S.I.K, SH didampingi Kabagops Polres Cilegon Kompol Much Sujatna, SH, Kasat
Reskrim Dadi Perdana Putra S.I.K, Kanit PPA Iptu Suparyo SH, Paursubbaghumas
Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH, menggelar Press Conference pengungkapan
kasus tindak pidana kekerasan anak dibawah umur dan kekerasan dalam rumah
tangga.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso menerangkan bahwa
pelaku yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cilegon berdasarkan laporan LP /
75 /III/Res.1.7/2019/Res Cilegon/Banten.
"Kejadian ini bermula pada saat tersangka AS (33) warga
Kecamatan Grogol, Kota Cilegon bangun tidur dan hendak buang air kecil,
kemudian tersangka AS masuk kekamar membangunkan istrinya meminta berhubungan
badan, akan tetapi istri tersangka AS menolak untuk berhubungan badan,"
terang Rizki, saat Press Conference, di Aula Rapatama Polres Cilegon, Kamis
(4/4/19).
Kapolres Cilegon menjelaskan, istri tersangka sempat
berontak dan berusaha melepaskan tangan tersangka dari pelukan dengan menyikut
dada tersangka, lalu tersangka memeluk lagi istrinya dan istri tersangka tetap
menolak sambil berkata “diam sih”.
"Tersangka menahan korban Anis (30) dengan cara
memegang leher menggunakan tangan kiri dan pada saat korban berontak, tersangka
langsung memukul korban pada bagian wajah menggunakan kepalan tangan. Namun
istri tersangka tetap melakukan perlawanan hingga tersangka kembali memukul
korban sebanyak 3 kali ke bagian pipi dan sempat terjadi tarikan menarik
baju," jelasnya.
Kemudian lanjut Rizki, tersangka sempat terjatuh dengan
posisi berlutut tepat menimpa kepala Bayi (Atarayan-red) selama kurang 10
detik, sambil menahan perlawanan korban Anis. Lalu tersangka kembali melakukan
pemukulan sebanyak 3 kali ke bagian wajah sehingga istri tersangka terjatuh dan
tersungkur ke bawah lalu diinjak injak tepat pada wajah istrinya hingga
meninggal dunia.
"Dilokasi kejadian kami membawa barang bukti antara
lain 1 pasang buku nikah, 1 stel pakaian tersangka, 1 buah bantal warna pink, 1
buah bantal warna biru, 1 buah bantal warna merah, 1 buah kain sprei warna
merah motif bunga, 1 buah bantal guling warna biru muda,1 buah bantal guling
bayi warna putih, 1 buah kain warna hijau, 1 buah dot bayi berisi susu yang
masih terdapat bercak darah, 1 pack tisu merk Nice ada yang terdapat bercak
darah serta 1 buah meja kaca," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 80
ayat (3) dan (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI
No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No.35 tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau
pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal
seumur hidup. (STC/Red)