BantenEkspose.com - Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunan dipelbagai sudut di Kecamatan Curug, Kota Serang. Maka tidak ...
BantenEkspose.com - Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan pembangunan dipelbagai sudut di Kecamatan Curug, Kota Serang. Maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi persoalan baru atau menjadikan kasus yang horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, Kecamatan Curug memiliki luas wilayah 49,60 KM. Kemudian, secara administrasi Kecamatan Curug terbagi menjadi 10 kelurahan, terdiri dari 38 Rukun Warga (RW), dan 161 Rukun Tetangga (RT), dengan memiliki jumlah penduduk cukup padat yakni sekitar 49.665 Jiwa.
Disinggung, bagaimana jika ada tanah wakaf yang dijual oleh seseorang atau oknum kepada orang lain, misal kasus yang terjadi pada tahun 2017 lalu?
Menanggapi kasus tersebut, H. Yatna Supriyatna Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curug mengatakan, kalau berbicara wakaf kita merujuk ke dalam haditsnya. Konsep wakaf pertama telah menyediakan kepemilikan haknya, kemudian diserahkan lagi kepada pemilik alam semesta, Allah SWT. Lalu ditegaskan kembali oleh hadits nabi bahwa wakaf itu tidak boleh dihibahkan, dijual dan diwariskan.
"Apabila ada kasus tersebut maka sudah pelanggaran. Termasuk melanggar hukum wakaf. Ketika dia melakukan hal demikian maka jelas sudah melanggar dua hukum, yakni hukum negara dan agama. Naudzu billah," kata Yatna, saat berbincang dengan bantenekspose.com di kantornya, Rabu (27/2/19) kemarin.
Yatna menyebutkan, tanah wakaf tersebut memang telah dihibahkan dari tahun 1994. Namun, pada 2017 lalu tanah itu dijual oleh salah satu oknum demi mendapatkan keuntungan pribadinya.
"Saya juga dipanggil Polda Banten terus itu, saya baru masuk ke sini, itu muncul. Itu tanah wakaf tahun 94. Ketika muncul kasus itu karena saya pimpinan maka saya harus melekat (hadir-red)," imbuhnya.
Meski demikian, dirinya menyarankan kepada masyarakat atau yang memiliki tanah wakaf agar dibuatkan AIW (Akta Integritas Wakaf), supaya tanah wakaf tersebut tidak diambil alih oleh pihak lain.
Mneurut Yatna, Curug sekaran berbeda dengan curung yang dulu. Artinya, kalau dulu tidak dilirik orang lain namun sekarang ini hampir semuanya melirik ke Curug, termasuk Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), kemudian perumahan pun sudah banyak, padahal yang dulunya lahan perkebunan dan sebagainya. Kini, lahan tersebut sudah menjadi bangunan.
"Tanah wakaf yang dulunya ditengah perkampungan, sekarang ada di pinggir jalan. Sementara harga tanah terus meningkat tiap minggunya," ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Bagaimana cara mengurus tanah wakaf supaya legalitasnya jelas?
Adapun cara-cara mengurus tanah wakaf. Pertama, pastikan terlebih dahulu status kepemilikan akta tanah atau AJB (Akta Jual Beli), yang membuktikan bahwa tanah itu milik seseorang. Kalau sudah pasti kepemilikannya, agar segera didaftarkan supaya menjadi status tanah wakaf.
Kedua, tanah tersebut stausnya sengketa atau tidak. Untuk menerangkan tanah bukan sengketa maka harus mencantumkan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan.
Ketiga, surat persetujuan ahli waris bahwa tanah tersebut akan diwakafkan. Slain itu, KUA juga minta keterangan yang akan menjadi kepengurusannya. Kepengurusan tanah wakaf itu tidak boleh satu orang, minimal tiga atau lebih dari lima orang.
"Terakhir, syarat-syarat lainnya seperti KTP, dan yang lainnya. Apabila semua sudah lengkap, maka nanti akan ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf itu bisa di KUA, lokasi tanah wakaf atau di rumah orang yang mewakafkan. Selain itu, Disitu harus hadir wakif, nadzir dan para saksinya," pungkas Yatna, juga mantan aktivis PMII. (emde)
Dari informasi yang dihimpun, Kecamatan Curug memiliki luas wilayah 49,60 KM. Kemudian, secara administrasi Kecamatan Curug terbagi menjadi 10 kelurahan, terdiri dari 38 Rukun Warga (RW), dan 161 Rukun Tetangga (RT), dengan memiliki jumlah penduduk cukup padat yakni sekitar 49.665 Jiwa.
Disinggung, bagaimana jika ada tanah wakaf yang dijual oleh seseorang atau oknum kepada orang lain, misal kasus yang terjadi pada tahun 2017 lalu?
Menanggapi kasus tersebut, H. Yatna Supriyatna Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curug mengatakan, kalau berbicara wakaf kita merujuk ke dalam haditsnya. Konsep wakaf pertama telah menyediakan kepemilikan haknya, kemudian diserahkan lagi kepada pemilik alam semesta, Allah SWT. Lalu ditegaskan kembali oleh hadits nabi bahwa wakaf itu tidak boleh dihibahkan, dijual dan diwariskan.
"Apabila ada kasus tersebut maka sudah pelanggaran. Termasuk melanggar hukum wakaf. Ketika dia melakukan hal demikian maka jelas sudah melanggar dua hukum, yakni hukum negara dan agama. Naudzu billah," kata Yatna, saat berbincang dengan bantenekspose.com di kantornya, Rabu (27/2/19) kemarin.
Yatna menyebutkan, tanah wakaf tersebut memang telah dihibahkan dari tahun 1994. Namun, pada 2017 lalu tanah itu dijual oleh salah satu oknum demi mendapatkan keuntungan pribadinya.
"Saya juga dipanggil Polda Banten terus itu, saya baru masuk ke sini, itu muncul. Itu tanah wakaf tahun 94. Ketika muncul kasus itu karena saya pimpinan maka saya harus melekat (hadir-red)," imbuhnya.
Meski demikian, dirinya menyarankan kepada masyarakat atau yang memiliki tanah wakaf agar dibuatkan AIW (Akta Integritas Wakaf), supaya tanah wakaf tersebut tidak diambil alih oleh pihak lain.
Mneurut Yatna, Curug sekaran berbeda dengan curung yang dulu. Artinya, kalau dulu tidak dilirik orang lain namun sekarang ini hampir semuanya melirik ke Curug, termasuk Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), kemudian perumahan pun sudah banyak, padahal yang dulunya lahan perkebunan dan sebagainya. Kini, lahan tersebut sudah menjadi bangunan.
"Tanah wakaf yang dulunya ditengah perkampungan, sekarang ada di pinggir jalan. Sementara harga tanah terus meningkat tiap minggunya," ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Bagaimana cara mengurus tanah wakaf supaya legalitasnya jelas?
Adapun cara-cara mengurus tanah wakaf. Pertama, pastikan terlebih dahulu status kepemilikan akta tanah atau AJB (Akta Jual Beli), yang membuktikan bahwa tanah itu milik seseorang. Kalau sudah pasti kepemilikannya, agar segera didaftarkan supaya menjadi status tanah wakaf.
Kedua, tanah tersebut stausnya sengketa atau tidak. Untuk menerangkan tanah bukan sengketa maka harus mencantumkan surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan.
Ketiga, surat persetujuan ahli waris bahwa tanah tersebut akan diwakafkan. Slain itu, KUA juga minta keterangan yang akan menjadi kepengurusannya. Kepengurusan tanah wakaf itu tidak boleh satu orang, minimal tiga atau lebih dari lima orang.
"Terakhir, syarat-syarat lainnya seperti KTP, dan yang lainnya. Apabila semua sudah lengkap, maka nanti akan ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf itu bisa di KUA, lokasi tanah wakaf atau di rumah orang yang mewakafkan. Selain itu, Disitu harus hadir wakif, nadzir dan para saksinya," pungkas Yatna, juga mantan aktivis PMII. (emde)
COMMENTS