Bantenekspose.com - Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Ada...
Bantenekspose.com - Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.
Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Pertama, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9).Informasi ini meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan dari badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, dan Informasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10).Informasi ini meliputi Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.
Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Informasi ini meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Keputusan, kebijakan dan rencana kerja badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
Keempat, Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17). Informasi ini tidak boleh dibuka kepada publik, antara lain meliputi informasi yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan negara dan bangsa, dan apabila dibuka dapat menghambat proses penegakaan hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh humas dalam rangka pengimplementasian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pertama menyajikan informasi kepada publik secara transparan, mencerahkan dan mudah diakses berkenaan dengan kebijakan, program dan pelayanan lembaga, yang dapat menghasilkan citra positif bagi lembaga dan melahirkan kepercayaan serta dukungan publik terhadap kebijakan lembaga.
Kedua, yang harus diambil oleh humas, adalah memantau dan merespon opini publik yang berkembang, baik di media massa maupun masyarakat, berkaitan dengan kebijakan lembaga. Tidak sedikit, informasi yang disampaikan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.Dalam hal ini, humas harus tampil dengan elegan dalam menanggapi setiap permasalahan, sehingga menjaga citra positif lembaga dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga.Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholder, baik masyarakat maupun media massa merupakan langkah strategis dalam membangun citra positif lembaga. Melalui hubungan ini dapat memberikan kemudahan dalam memecahkan permasalahan, ketika terjadi kesalahpahaman dalam merespon informasi berkenaan dengan lembaga.
Ketiga adalah menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi, baik berupa media cetak, elektronik maupun online.Hal ini untuk memudahkan publik dalam memperoleh informasi. Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki sebuah media yang dapat menjadi rujukan utama bagi media massa dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang terpercaya berkaitan dengan lembaga.
Keempat adalah menghimpun informasi yang pasti atas sebuah kebijakan dari para pengambil kebijakan, berkoordinasi dan memberikan masukan serta informasi tentang perkembangan opini publik berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya.
Prof. Onong Uchjana Effendy, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, dalam bukunya berjudul Ilmu Komunikasi, menjelaskan ada tiga fungsi yang dimiliki oleh pemraktek hubungan masyarakat. Fungsi pertama, mengetahui secara pasti dan mengevaluasi opini publik yang berkaitan dengan organisasinya. Fungsi kedua, menasihati para eksekutif (dalam hal ini pengambil kebijakan) mengenai cara-cara menangani opini publik yang timbul. Sedangkan fungsi yang ketiga, menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi opini publik.
Secara universal, humas adalah corong informasi bagi sebuah lembaga, artinya, informasi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.
Sikap membuka diri terhadap kritik dari masyarakat, termasuk membuka dialog, melakukan komunikasi persuasif, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Humas merupakan “is a must”. Kata kunci dari hubungan dua arah ini adalah informasi dan komunikasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangan tatanan masyarakat informasi yang sehat. Dengan demikian, humas peran tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi ia juga menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.
Dinamika perubahan menuntut Humas pemerintah lebih adaptif atas perkembangan global, regional maupun nasional.Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi.Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan.
Kehumasan pemerintah mempunyai tantangan dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik berkualitas dan proporsional.Indonesia saat ini menduduki peringkat 53, yang awalnya di posisi 67, dalam hal keberhasilan teknologi informasi.Era baru Indonesia saat ini adalah era demokrasi digital. Humas diharuskan mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik.Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka kepuasan publik bisa tercapai.
Pada dasarnya membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dapat dilakukan dengan dua hal yaitu dengan menunjukan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap serta perilaku dari orang yang diberi kepercayaan.Humas pemerintah seharusnya dapat memenuhi kedua hal di atas dengan peran yang agar kreatif dan berpikir strategis.
Untuk itu humas pemerintah harus dapat mengenali jati dirinya sebagai produser informasi dengan mengembangkan konten informasi yang proposional terhadap publik, utamanya mengenai kinerja lembaganya.Pada hakikatnya, pemerintah harus menjalankan fungsi publiknya secara produktif, efektif dan efisien.Humas pemerintah juga dituntut bersinergi dan berkoordinasi menjaga citra pemerintah secara keseluruhan. Publik akan menilai baik atau buruknya citra pemerintah secara keseluruhan, tidak parsial. (***)
Sumber: yusufsetiawan
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.
Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pengambil kebijakan membutuhkan corong penyampaian informasi. Begitu juga masyarakat sebagai objek yang menikmati pembangunan dan pelaksana kebijakan juga harus mengetahui sumber informasi yang tepat. Sesuai dengan program yang dijalankan.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik. Erlangga Masdiana, Direktur Layanan Informasi Internasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menjelaskan ada empat jenis informasi yang diatur dalam undang-undang ini.
Pertama, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9).Informasi ini meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan dari badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, dan Informasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kedua, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10).Informasi ini meliputi Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.
Ketiga, Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Informasi ini meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Keputusan, kebijakan dan rencana kerja badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.
Keempat, Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17). Informasi ini tidak boleh dibuka kepada publik, antara lain meliputi informasi yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan negara dan bangsa, dan apabila dibuka dapat menghambat proses penegakaan hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh humas dalam rangka pengimplementasian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pertama menyajikan informasi kepada publik secara transparan, mencerahkan dan mudah diakses berkenaan dengan kebijakan, program dan pelayanan lembaga, yang dapat menghasilkan citra positif bagi lembaga dan melahirkan kepercayaan serta dukungan publik terhadap kebijakan lembaga.
Kedua, yang harus diambil oleh humas, adalah memantau dan merespon opini publik yang berkembang, baik di media massa maupun masyarakat, berkaitan dengan kebijakan lembaga. Tidak sedikit, informasi yang disampaikan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.Dalam hal ini, humas harus tampil dengan elegan dalam menanggapi setiap permasalahan, sehingga menjaga citra positif lembaga dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga.Menjaga hubungan yang baik dengan stakeholder, baik masyarakat maupun media massa merupakan langkah strategis dalam membangun citra positif lembaga. Melalui hubungan ini dapat memberikan kemudahan dalam memecahkan permasalahan, ketika terjadi kesalahpahaman dalam merespon informasi berkenaan dengan lembaga.
Ketiga adalah menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi, baik berupa media cetak, elektronik maupun online.Hal ini untuk memudahkan publik dalam memperoleh informasi. Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki sebuah media yang dapat menjadi rujukan utama bagi media massa dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang terpercaya berkaitan dengan lembaga.
Keempat adalah menghimpun informasi yang pasti atas sebuah kebijakan dari para pengambil kebijakan, berkoordinasi dan memberikan masukan serta informasi tentang perkembangan opini publik berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya.
Prof. Onong Uchjana Effendy, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, dalam bukunya berjudul Ilmu Komunikasi, menjelaskan ada tiga fungsi yang dimiliki oleh pemraktek hubungan masyarakat. Fungsi pertama, mengetahui secara pasti dan mengevaluasi opini publik yang berkaitan dengan organisasinya. Fungsi kedua, menasihati para eksekutif (dalam hal ini pengambil kebijakan) mengenai cara-cara menangani opini publik yang timbul. Sedangkan fungsi yang ketiga, menggunakan komunikasi untuk mempengaruhi opini publik.
Secara universal, humas adalah corong informasi bagi sebuah lembaga, artinya, informasi yang dikeluarkan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.
Sikap membuka diri terhadap kritik dari masyarakat, termasuk membuka dialog, melakukan komunikasi persuasif, dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan Humas merupakan “is a must”. Kata kunci dari hubungan dua arah ini adalah informasi dan komunikasi.
Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa, serta mengembangan tatanan masyarakat informasi yang sehat. Dengan demikian, humas peran tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi ia juga menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.
Dinamika perubahan menuntut Humas pemerintah lebih adaptif atas perkembangan global, regional maupun nasional.Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi.Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan.
Kehumasan pemerintah mempunyai tantangan dalam membangun sistem informasi dan komunikasi publik berkualitas dan proporsional.Indonesia saat ini menduduki peringkat 53, yang awalnya di posisi 67, dalam hal keberhasilan teknologi informasi.Era baru Indonesia saat ini adalah era demokrasi digital. Humas diharuskan mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik.Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik dan acceptable maka kepuasan publik bisa tercapai.
Seiring dengan perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi publik, peran humas semakin strategis.Sebagai komunikator publik, fungsi humas pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi serta mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada masyarakat.Humas juga bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya dilain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.Manajemen komunikasi yang baik diharapkan mampu membangun ruang publik yang memberikan kanal bagi proses komunikasi dan interaksi seimbang antara pemerintah dengan publik dan sebaliknya. Namun demikian, realita menunjukan sebagian besar humas pemerintah belum menjalankan tugas dan fungsinya. Masih banyak kendala yang dihadapi seperti kompetensi SDM, pola koordinasi, program kegiatan, kelembagaan, dan infrastruktur.
Pada dasarnya membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dapat dilakukan dengan dua hal yaitu dengan menunjukan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap serta perilaku dari orang yang diberi kepercayaan.Humas pemerintah seharusnya dapat memenuhi kedua hal di atas dengan peran yang agar kreatif dan berpikir strategis.
Untuk itu humas pemerintah harus dapat mengenali jati dirinya sebagai produser informasi dengan mengembangkan konten informasi yang proposional terhadap publik, utamanya mengenai kinerja lembaganya.Pada hakikatnya, pemerintah harus menjalankan fungsi publiknya secara produktif, efektif dan efisien.Humas pemerintah juga dituntut bersinergi dan berkoordinasi menjaga citra pemerintah secara keseluruhan. Publik akan menilai baik atau buruknya citra pemerintah secara keseluruhan, tidak parsial. (***)
Sumber: yusufsetiawan
COMMENTS