BantenEkspose.com - Enam Bandit jalanan berhasil diringkus jajaran Polresta Tangerang. Ke enam bandit jalanan yang meresahkan masyarakat i...
BantenEkspose.com - Enam Bandit jalanan berhasil diringkus jajaran Polresta Tangerang. Ke enam bandit jalanan yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara dua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif mengatakan, enam bandit jalanan berhasil diringkus tim Opsnal Unit VI Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang. Ke enam bandit jalanan yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Dua dari enam tersangka atas nama HS (39) dan TG, terpaksa diambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus," kata Sabilul Alif saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu, (13/2/19).
Kapolresta melanjutkan, tersangka HS (39), warga Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang bersama kelompoknya, kata Kapolresta Tangerang, merupakan DPO kasus perampasan motor (begal) yang kerap menggunakan senjata api dorlock. HS (39) bersama IV (20), dan HP (24), diketahui merampas motor Honda Beat A 3253 XG yang dikendarai Achmad Tarkim (33), di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 23 Januari 2019 lalu.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, 6 Februari 2019 lalu, oleh Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Edi Riyadi. Dari ketiga tersangka, didapat 7 unit motor, 4 kunci T serta 5 mata kunci T, senjata api dorlock jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 9 mm," imbuhnya.
Sementara dua tersangka lainnya, lanjut Kapolresta, yaitu SS yang merupakan tersangka kasus pemerasan, dan TG tersangka kasus pencurian motor. "Keduanya ditangkap tim Resmob Unit VI di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Cikupa dan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 02 Februari 2019," ungkapnya.
Kapolresta menuturkan, tersangka SS melakukan aksi pemerasan terhadap Arif Hidayat dan Holki saat korban ngobrol di kawasan pergudangan Bizlink, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada h Sabtu (02/02/2019) sekitar pukul 20:00 WIB . Tersangka bersama rekannya memaksa korban untuk menyerahkan uang dan handphone, karena diancam, Arif akhirnya menyerahkan HP nya dan pelaku langsung kabur.
"Korban dan temannya berusaha mencari pelaku dan dan menemukan motor yang ditumpaki para pelaku sedang melaju perlahan. Korban memepet pelaku dari arah sebelah kanan, tiba-tiba pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh, kemudian korban berteriak begal," ujarnya.
Pada saat itu, kata Kapolresta, tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah tengah melakukan observasi lapangan mendengar teriakan korban. Setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka.
"Kedua tersangka diamankan ke Mapolresta Tangerang berikut barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan," ucapnya.
Kapolresta Tangerang menambahkan, tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah juga berhasil meringkus TG alias RN, pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Terakhir tersangka menggasak motor milik Nursamad, di areal pesawahan di Kampung Daon Pintu, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Kamis 17 Januari 2019.
"Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Mauk pada hari Senin (04/02/2019) sore. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa ditembak pada betis kanan. Dari tersangka TG didapat barang bukti motor Yamaha Vega ZRD," tutupnya. (Bidhum/Emde)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif mengatakan, enam bandit jalanan berhasil diringkus tim Opsnal Unit VI Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang. Ke enam bandit jalanan yang meresahkan masyarakat ini ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Dua dari enam tersangka atas nama HS (39) dan TG, terpaksa diambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus," kata Sabilul Alif saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Rabu, (13/2/19).
Kapolresta melanjutkan, tersangka HS (39), warga Desa Kubang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang bersama kelompoknya, kata Kapolresta Tangerang, merupakan DPO kasus perampasan motor (begal) yang kerap menggunakan senjata api dorlock. HS (39) bersama IV (20), dan HP (24), diketahui merampas motor Honda Beat A 3253 XG yang dikendarai Achmad Tarkim (33), di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa, 23 Januari 2019 lalu.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, 6 Februari 2019 lalu, oleh Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Edi Riyadi. Dari ketiga tersangka, didapat 7 unit motor, 4 kunci T serta 5 mata kunci T, senjata api dorlock jenis revolver berikut 4 butir peluru kaliber 9 mm," imbuhnya.
Sementara dua tersangka lainnya, lanjut Kapolresta, yaitu SS yang merupakan tersangka kasus pemerasan, dan TG tersangka kasus pencurian motor. "Keduanya ditangkap tim Resmob Unit VI di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Cikupa dan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 02 Februari 2019," ungkapnya.
Kapolresta menuturkan, tersangka SS melakukan aksi pemerasan terhadap Arif Hidayat dan Holki saat korban ngobrol di kawasan pergudangan Bizlink, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, pada h Sabtu (02/02/2019) sekitar pukul 20:00 WIB . Tersangka bersama rekannya memaksa korban untuk menyerahkan uang dan handphone, karena diancam, Arif akhirnya menyerahkan HP nya dan pelaku langsung kabur.
"Korban dan temannya berusaha mencari pelaku dan dan menemukan motor yang ditumpaki para pelaku sedang melaju perlahan. Korban memepet pelaku dari arah sebelah kanan, tiba-tiba pelaku yang dibonceng menendang korban hingga terjatuh, kemudian korban berteriak begal," ujarnya.
Pada saat itu, kata Kapolresta, tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah tengah melakukan observasi lapangan mendengar teriakan korban. Setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka.
"Kedua tersangka diamankan ke Mapolresta Tangerang berikut barang bukti satu unit handphone hasil kejahatan," ucapnya.
Kapolresta Tangerang menambahkan, tim Opsnal Unit VI Resmob yang dipimpin Iptu Kudratullah juga berhasil meringkus TG alias RN, pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Terakhir tersangka menggasak motor milik Nursamad, di areal pesawahan di Kampung Daon Pintu, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Kamis 17 Januari 2019.
"Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Mauk pada hari Senin (04/02/2019) sore. Karena melakukan perlawanan, tersangka terpaksa ditembak pada betis kanan. Dari tersangka TG didapat barang bukti motor Yamaha Vega ZRD," tutupnya. (Bidhum/Emde)
COMMENTS