Dua Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Diamankan Polresta Bandar Lampung
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan yang
mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Senin
(01/10/2019) yang lalu, di Jalan Setia Budi tepatnya depan pintu masuk Perumahan
Citra Garden. Korban Riki Nelson merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji
periode tahun 2009-2014.
Satuan Reskrim Polresta
Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku
KA (22) di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada hari Minggu (10/02/2019).
“Berdasarkan informasi dari
pelaku KA, keesokan harinya, Kamis (11/02/2019), petugas berhasil menangkap terduga pelaku SF (30) di
seputaran wilayah Citra Garden," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol
Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, (13/02/2019).
Dikatakan Kombes Pol Wirdo, kedua
pelaku tersebut yaitu KA (22) dan SF (30). Upaya keras kita dalam mengungkap
kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran.
"Hasil interogasi
terhadap kedua pelaku, bahwa para pelaku
melakukan pengeroyokan tersebut, karena tidak terima dengan perlakuan korban
yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai
Thai Tea milik korban. Kemudian, barang bukti yang berhasil di sita yaitu
pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan
sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," terang Kombes
Pol Wirdo Nefisco.
Akibat perbuataannya
tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2
dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara. (rls/red)