BREAKING NEWS

Dua Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Diamankan Polresta Bandar Lampung


Bantenekspose.com -   Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia.

Peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Senin (01/10/2019) yang lalu, di Jalan Setia Budi tepatnya depan pintu masuk Perumahan Citra Garden. Korban Riki Nelson merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode tahun 2009-2014.

Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku KA (22) di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada hari Minggu (10/02/2019).

“Berdasarkan informasi dari pelaku KA, keesokan harinya, Kamis (11/02/2019), petugas  berhasil menangkap terduga pelaku SF (30) di seputaran wilayah Citra Garden," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu,  (13/02/2019).

Dikatakan Kombes Pol Wirdo, kedua pelaku tersebut yaitu KA (22) dan SF (30). Upaya keras kita dalam mengungkap kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran.

"Hasil interogasi terhadap kedua pelaku,  bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut, karena tidak terima dengan perlakuan korban yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai Thai Tea milik korban. Kemudian, barang bukti yang berhasil di sita yaitu pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban," terang Kombes Pol Wirdo Nefisco.

Akibat perbuataannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara. (rls/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image