Korban Diperas 1 Juta, TF Dibekuk Polisi
0 menit baca
BantenEkspose.com - Tim Reskrim Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku pemerasan, di Jl Kemuning VI Blok F22 No. 08 RT/RW. 003/011 Pondoh Indah Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/K/Il/sek.Psk tertanggal 20 Februari 2019.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap TF (19) pelaku pemerasan, di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
Edy menjelaskan, sebelumnya pada Senin 18 Februari 2019 terlapor mengirim pesan singkat (messager) kepada pelapor dengan meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), apabila pelapor tidak memberikan terlapor akan menyebarkan photo yang tanpa memakai busana (bugil) kepada orang lain. Sehingga pada Rabu 20 Februari 2019 sekira pukul 19.15 WIB pelapor memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu).
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa diperas dan tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasarkemis," jelas Edy dalam siaran persnya yang diterima bantenekspose.com, Kamis (21/2/19).
Edy kembali menjelaskan, kemudian tim Reskrim Polsek Pasarkemis yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak dan mengamankan seorang laki-laki. Adapun ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasarkemis guna pengusutan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu), 1 buah handphone merek Samsung J1 warna hitam," ujarnya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman sesuai pasal 368 KUHP," tambah Edy. (emde)
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan, bahwa Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap TF (19) pelaku pemerasan, di Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
Edy menjelaskan, sebelumnya pada Senin 18 Februari 2019 terlapor mengirim pesan singkat (messager) kepada pelapor dengan meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), apabila pelapor tidak memberikan terlapor akan menyebarkan photo yang tanpa memakai busana (bugil) kepada orang lain. Sehingga pada Rabu 20 Februari 2019 sekira pukul 19.15 WIB pelapor memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu).
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa diperas dan tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasarkemis," jelas Edy dalam siaran persnya yang diterima bantenekspose.com, Kamis (21/2/19).
Edy kembali menjelaskan, kemudian tim Reskrim Polsek Pasarkemis yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak dan mengamankan seorang laki-laki. Adapun ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasarkemis guna pengusutan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu), 1 buah handphone merek Samsung J1 warna hitam," ujarnya.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman sesuai pasal 368 KUHP," tambah Edy. (emde)
