Perda PSU Sedang Dibahas, Walikota Serang: Pengusaha Bandel Diancam Kurungan 6 Tahun
0 menit baca
![]() |
Walikota Serang, Syafrudin: Pengembang Bandel Bakal Disanksi |
Walikota Serang, H. Syafrudin mengatakan, Perda tentang tentang penyerahan prasana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengusaha (pengembang) ke Pemkot Serang banyak perubahan. Menurutnya, Perda yang dulu tidak ada penekanan waktu. Namun, di dalam Perda yang tengah dirancang itu ada.
Misal, kata dia, apabila sekian tahun tidak menyerahkan akan ada sanksi. Kemudian, apabila ditinggalkan pengusaha (pengembang) perumahan yang ada di Kota Serang ini, juga jelas penekanan atau sanksinya.
"Didalam Perda yang dirancang nanti ada penekanan sanksi, apabila pengusaha dalam kurun waktu 5 tahun, lalu tidak mnyerahkan PSU itu akan dikenakan denda dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta," kata Syafrudin saat diwawancara awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (31/1/19).
Ia menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut memang sudah ada, namun sejak 2012 sampai 2018 belum ada perubahan (revisi). Sementara, menurut Syafrudin wilayah Kota Serang sudah banyak berubah, terutama di RTRW (Ruang Tata Ruang Wilayah) ini, seperti ada zona hijau menjadi kuning, dan menjadi idustri. Makanya, sekarang ini dipertegas masalah Perda PSU supaya jelas.
"Kemudian, jangka waktu apabila pengusaha (pengembang) dalam sekian tahun tidak mneyerahkan ini ada sanksinya. Sanksi ini nanti akan dibuat secara detail di dalam Perda tersebut," imbuhnya.
Syafrudin menegaskan, hal ini untuk menekankan karena dari jumlah 142 perumahan di Kota Serang hanya baru 31 yang menyerahkan. Kendati demikian, penekanan Perda ini juga harus jelas baik dari sisi waktu, denda dan sanksinya, supaya para pengusaha bisa jelas dan mengerti, bahwa aturan tersebut ada di Kota Serang.
"Setelah Perda selesai, ya akan kita kumpulkan (pengusaha), sebelum juga bisa. Makanya sebelum Perda ini jadi pasti ada sosialisasi kepada pengusaha (pengembang)," pungkas mantan Kadis LH Kota Serang itu. (Emde)