KPU Kab Tangerang Sosialisasikan Pemilu Kepada Mahasiswa UPH
0 menit baca
Bantenekspose.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten
Tangerang bekerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama TMD Lippo Karawaci, mengadakan
penyuluhan Pemilu 17 April 2019 kepada sekitar 2000 mahasiswa, di Grand Chapel
UPH Lippo karawaci, Selasa (6 November 2018). Penyuluhan ini ditujukan terutama
bagi mahasiswa yang berdomisili asal di luar provinsi Banten, seperti mahasiswa
Teachers College, Faculty of Nursing, dan mahasiswa luar kota dari fakultas
lainnya.
Penyuluhan diberikan
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali zaenal Abidin, dengan
tujuan untuk memastikan mahasiswa dapat menjadi warga negara yang baik dengan
menggunakan hak pilihnya, mengingat Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu
sebelumnya.
“2019 Pemilu akan dilaksanakan serentak. Serentak artinya
dalam 1 hari kita akan mendapatkan 5 kertas suara sekaligus yaitu untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten dan Kota – sehingga menjadi lebih kompleks. Ditambah lagi kami mendapat informasi bahwa
banyaknya mahasiswa UPH yang domisili
asalnya dari luar provinsi Banten sehingga penting memahami mekanisme pemilihan
ini. Yang harus diingat dimana pun kalian berada, kalian tetap dapat
menggunakan hak pilih kalian,” jelas Ali Zaenal
Ali menjelaskan, di Pemilu kali ini ada 3 macam jenis daftar
pemilih yaitu DPT (Daftar Pemilih Tetap); DPTb (Daftar Pemilih Tambahan); dan
DPK (Daftar Pemilih Khusus). Berdasarkan 3 macam ini, bagi mahasiswa UPH yang
berdomisili di luar Provinsi Banten dapat tetap menggunakan hak suara di TPS
sekitar wilayah Tangerang, sehingga tidak perlu pulang ke daerah asal. Caranya
dengan mengurus proses pindah pemilih, sehingga dapat masuk ke dalam golongan
DPTb.
“Untuk masuk ke DPTb, kuncinya pastikan kalian mengecek nama
kalian apa sudah terdaftar dalam DPT, bisa langsung cek di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
. Jika sudah terdaftar pastikan kalian mengurus mekanisme pindah pemilih dan
mendapat formulir A.5 – KPU dengan menunjukan e-KTP ke KPU tempat kalian
mengurus. Setelah megurus prosedur ini, nanti kalian akan diinformasikan lebih
lajut di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana kalian bisa memilih. Pindah pemilih
ini harus dilakukan maksimal 1 bulan sebelum tanggal pemilu,” tambah Ali.
Ali mengingatkan, untuk mengurus formulir A.5 ini ada 2 cara
utama yang bisa dilakukan. Pertama pemilih dapat ke tempat asal untuk mengurus
ke KPU setempat dan mendapat formulir. Kedua, jika keadaan tidak memungkinkan
untuk kembali ke tempat asal.
“Pproses pengurusan pindah pemilih ini dapat dilakukan di
KPU Kabupaten Tangerang, yang berada di Tigaraksa. Namun sekali lagi, harus
dipastikan terlebih dahulu calon pemilih sudah terdaftar dalam DPT,” jelas Ali.
Berkaitan dengan ini, Ali juga menginformasikan meskipun
dapat menggunakan hak pilihnya, tapi para pemilih yang akan memilih di TPS yang
berbeda dengan TPS asalnya tidak akan langsung mendapat 5 kertas suara. Untuk 4
kertas suara yang berisi nama calon legislatif (Caleg) akan menyesuaikan antara
dapil (daerah pemilihan) tempat ia memilih dengan domisili asalnya. Namun jika
domisili asalnya sudah berbeda provinsi dengan TPS tempatnya memilih saat itu,
sudah dipastikan pemilih hanya akan mendapat 1 kertas suara, yaitu kertas suara
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dari UPH sendiri, menurut Simon Mulia, M.Pd. – Manager
Program MYC (Mission Youth for Christ) of Residence Life UPH, MYC UPH akan membantu mahasiswa dalam
mengurus prosedur pindah pemilu mereka, sehingga ia menghimbau para mahasiswa
untuk segera mungkin memastikan nama mereka sudah ada di DPT.