Bantenekspose.com - Sejumlah anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Pati dan sebuah Firma Hukum Lembaga Bantuan H...
Bantenekspose.com - Sejumlah anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Pati dan sebuah Firma Hukum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) di Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Inspektorat untuk mengklarifikasi perihal LHP dari Inspektorat yang telah beredar ke masyarakat warga Desa Semampir, Kamis 11 Oktober 2018.
Selain itu kedatangan Ketua PPWI DPC Pati dan LBHI ini, membeberkan temuan bukti petunjuk baru kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Semampir, setelah selama tiga tahun jalan ditempat, karena menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Pati dalam SP2HP Nomer : B/423/VI/2017/ Reskrim tertanggal 28 Juni 2017 dinyatakan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Berbekal LHP dari inspektorat, pihak DPC PPWI Kabupaten Pati mendesak pengungkapan kembali kasus yang sempat dihentikan ini, PPWI juga menyampaikan adanya temuan bukti petunjuk baru tentang Dana Hibah Gedung Balai Karya dari Dinas Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah.
Menurut LHP Inspektorat bahwa Gedung Kantor Balai Desa dan Aula Joglo Desa Semampir itu dibangun oleh Parmono, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Semampir.
Diterima oleh Soemarsono Selaku Kepala Inspektorat dan Dadit Mangentasno selaku petugas pemeriksa, Dalam pertemuan itu pihak LSM mempertanyakan tentang LHP Inspektorat Pati yang telah dengan sengaja diedarkan oleh Parmono ke seluruh warga Desa Semampir serta menyampaikan adanya temuan bukti petunjuk baru.
Dalam pertemuan ini diperoleh informasi dari kepala Inspektorat Kabupaten Pati Soemarsono, bahwa mantan Kepala Desa tidak bisa diproses secara hukum, selain itu dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti adanya korupsi, petugas pemeriksa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan dirinya tidak bisa menyampaikan detail pemeriksaan kepada LSM dan Ormas.
Semetara itu, Dadit Mangentasno petugas yang memeriksa Parmono menambahkan hasil audit Inspektorat sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“hasil audit dari kantor Inspektorat telah dikirim ke Kepolisian, dan dari audit itu, karena tidak ditemukan cukup bukti adanya Tindak Pidana Korupsi, maka pihak kepolisian ya tidak melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan adanya temuan bukti petunjuk yang baru ini, pihak LSM dan Ormas meminta Kantor Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Parmono karena ditengarai bahwa, LHP yang dihasilkan dari pemeriksaan terdahulu diduga sarat dengan rekayasa.
Menanggapi permintaan LSM dan Ormas agar Inpektorat Kabupaten Pati melakukan periksaan kembali, Soemarsono selaku Kepala Kantor Inspektorat menyatakan bahwa jika ada perintah dari Bupati Pati untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Parmono mantan Kepala Desa Semampir, maka pihaknya akan melaksanakan sebagaimana perintah Bupati, karena dirinya merupakan bawahannya Bupati, selanjutnya Soemarsono menyarankan agar LSM dan Ormas ini menemui Bupati Pati dan memohon agar dapat dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Parmono.
Lebih lanjut LSM dan Ormas ini dalam waktu dekat, akan mendatangi Kepolisian Resort Pati untuk menanyakan kembali proses hukum atas kasus yang menyeret Parmono mantan Kepala Desa Semampir, dan menyodorkan temuan bukti petunjuk baru sebagaimana yang diminta Kepolisian dalam SP2HP agar proses hukum bisa dibuka lagi setelah tiga tahun lebih mengalami jalan di tempat. (kabarxxi-/RED)
Selain itu kedatangan Ketua PPWI DPC Pati dan LBHI ini, membeberkan temuan bukti petunjuk baru kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Semampir, setelah selama tiga tahun jalan ditempat, karena menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Pati dalam SP2HP Nomer : B/423/VI/2017/ Reskrim tertanggal 28 Juni 2017 dinyatakan bahwa tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Berbekal LHP dari inspektorat, pihak DPC PPWI Kabupaten Pati mendesak pengungkapan kembali kasus yang sempat dihentikan ini, PPWI juga menyampaikan adanya temuan bukti petunjuk baru tentang Dana Hibah Gedung Balai Karya dari Dinas Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah.
Menurut LHP Inspektorat bahwa Gedung Kantor Balai Desa dan Aula Joglo Desa Semampir itu dibangun oleh Parmono, ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Semampir.
Diterima oleh Soemarsono Selaku Kepala Inspektorat dan Dadit Mangentasno selaku petugas pemeriksa, Dalam pertemuan itu pihak LSM mempertanyakan tentang LHP Inspektorat Pati yang telah dengan sengaja diedarkan oleh Parmono ke seluruh warga Desa Semampir serta menyampaikan adanya temuan bukti petunjuk baru.
Dalam pertemuan ini diperoleh informasi dari kepala Inspektorat Kabupaten Pati Soemarsono, bahwa mantan Kepala Desa tidak bisa diproses secara hukum, selain itu dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti adanya korupsi, petugas pemeriksa Inspektorat telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan dirinya tidak bisa menyampaikan detail pemeriksaan kepada LSM dan Ormas.
Semetara itu, Dadit Mangentasno petugas yang memeriksa Parmono menambahkan hasil audit Inspektorat sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“hasil audit dari kantor Inspektorat telah dikirim ke Kepolisian, dan dari audit itu, karena tidak ditemukan cukup bukti adanya Tindak Pidana Korupsi, maka pihak kepolisian ya tidak melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan adanya temuan bukti petunjuk yang baru ini, pihak LSM dan Ormas meminta Kantor Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Parmono karena ditengarai bahwa, LHP yang dihasilkan dari pemeriksaan terdahulu diduga sarat dengan rekayasa.
Menanggapi permintaan LSM dan Ormas agar Inpektorat Kabupaten Pati melakukan periksaan kembali, Soemarsono selaku Kepala Kantor Inspektorat menyatakan bahwa jika ada perintah dari Bupati Pati untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Parmono mantan Kepala Desa Semampir, maka pihaknya akan melaksanakan sebagaimana perintah Bupati, karena dirinya merupakan bawahannya Bupati, selanjutnya Soemarsono menyarankan agar LSM dan Ormas ini menemui Bupati Pati dan memohon agar dapat dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Parmono.
Lebih lanjut LSM dan Ormas ini dalam waktu dekat, akan mendatangi Kepolisian Resort Pati untuk menanyakan kembali proses hukum atas kasus yang menyeret Parmono mantan Kepala Desa Semampir, dan menyodorkan temuan bukti petunjuk baru sebagaimana yang diminta Kepolisian dalam SP2HP agar proses hukum bisa dibuka lagi setelah tiga tahun lebih mengalami jalan di tempat. (kabarxxi-/RED)
COMMENTS