DPR RI Setujui RUU Kepalangmerahan
0 menit baca
foto:dpr.go.id |
Bantenekspose.com
- DPR RI telah menyetujui RUU tentang Kepalangmerahan. Hal tersebut disepakati
pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon,
Senin (11/12).
“Selanjutnya
kami akan menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan apakah RUU tentang
Kepalangmerahan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fadli,
lalu serentak dijawab oleh peserta rapat, “setuju,” selanjutnya ketukan palu
tanda sebagai pengesahan.
Seperti
kita ketahui, RUU tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif
Pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-65/Pres/10/2016 tertanggal 18
Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI bahwa Pemerintah telah
menugaskan empat menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan,
Menteri Luar Negeri dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang
Kepalangmerahan bersama DPR RI.
Pada
kesempatan itu, Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri mengatakan, hasil
pembahasan Panja RUU tentang Kepalangmerahan telah dilaporkan dalam Rapat Kerja
dengan Wakil Pemerintah pada tanggal 7 Desember 2017. Dalam Rapat Kerja
tersebut, seluruh Fraksi DPR RI menyetujul RUU tentang Kepalangmerahan untuk
diajukan dalam Pembicaraan Tingkat ll dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dia
juga melaporkan bahwa hasil dari pembahasan bersama Pemerintah memutuskan bahwa
lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah, dan Perhimpunan
Nasionalnya adalah Palang Merah Indonesia PMI. Hal itu juga mempertimbangkan
bahwa PMI telah menjalankan tugas kepalangmerahan menurut Konvensi Genewa sejak
67 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950.
Namun
bukan berarti RUU ini meniadakan eksistensi organisasi dan lembaga kemanusiaan
lain sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat. Bahkan
RUU tentang Kepalangmerahan menjamin peran lembaga kemanusiaan yang ada di
Indonesia untuk terus terlibat secara aktif dan terus dapat melakukan
aktifitasnya selama ini.
Lebih lanjut, RUU ini mengamanatkan kepada PMI untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga, kemanusiaan baik nasional dan internasional dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan kepalangmerahan. Selain itu dalam Konvensi Genewa menagaskan bahwa penyelenggaraan kepalangmerahan harus berlandaskan pada prinsip gerakan yaitu prinsip kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, dan kesatuan.
“Dalam forum yang terhormat ini, kami juga ingin menegaskan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan lainnya yang terdaftar, sehingga mereka dapat lebih berperan serta secara aktif dalam kegiatan kepalangmerahan,” papar Syamsul. (***)