Dana Perimbangan Menurun Akibat Adanya Koreksi
0 menit baca
Bantenekspose.com - Materi
pokok rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sepenuhnya mengacu pada Permendagri
Nomor 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017, dan tetap
memperhatikan amanat yang tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD serta
prioritas dan plafond anggaran sementara yang telah disepakati bersama.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi dihadapan 38
orang anggota DPRD Kabupaten Lebak dari 50 Orang Legislator yang hadir
dalam Rapat Paripurna III, di Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Rabu (06/09/2017).
Wakil Bupati Lebak H. Ade Sumardi mengatakan, bahwa besaran rancangan
perubahan APBD Tahun ini sebesar Rp 2,7 Trilyun lebih atau bertambah sebesar Rp
495 Milyar.
Menurutnya hal ini terjadi karena peningkatan pendapatan yang diperoleh
dari penambahan PAD melalui sektor pajak, hasil pengelolaan kekayaan daerah,
pendapatan daerah lainnya yang sah serta bantuan keuangan provinsi sebesar Rp
110 MIlyar yang belum tercatat dalam APBD murni karena penetapan APBD Kabupaten
Lebak 2017 mendahului penetapan APBD Provinsi Banten, sehingga dana bantuan
tersebut didefinitifkan dan dicatat dalam perubahan APBD.
Disisi lain pendapatan dari retribusi daerah mengalami penurunan,
terutama pada retribusi pengdalian menara telekomunikasi, retribusi parkir
serta adanya penghapusan retribusi izin gangguan sesuai amanat Permendagri
Nomor 19 Tahun 2017 dan retribusi ijin usaha perikanan.
“Pendapatan dari dana perimbangan juga mengalami penurunan akibat
dananya koreksi atas Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.” Kata Wakil
Bupati Lebak Ade Sumardi.
Menanggapi hal tersebut ketua DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta
meminta komitmen Pemerintah untuk terus meningkatkan penggalian dan
pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah dengan terus berupaya
mengoptimalkan potensi lokal.