PT Tirta Fresindo Jaya Bakal Digugat Petani Pandeglang
0 menit baca
![]() |
Ribuan Santri Tolak Eksploitasi Air (Foto: Cahayareformasi.com) |
Bantenekspose.com
– Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Junaidi,
mengatakan PT Tirta Fresindo Jaya (PT TF), anak perusahaan goup Mayora bakal
digugat secara hukum oleh petani Pandeglang.
"LBH
KN akan mendampingi petani dan para ulama Pandeglang menggugat PT TFJ. Hubungan
kedua belah pihak saat ini sedang konflik," ungkap Eddy dalam siaran pers.
Gugatan
tersebut menurut Eddy, dilatarbelakangi langkah PT TFJ yang mengekploitasi air
tanah untuk industri minuman ringan yang salah satu peroduknya adalah air dalam
kemasan. "Petani dan para ulama Pandeglang merasa dibohongi oleh PT
TFJ," tambah Eddy.
Konflik
antara petani dan PT TFJ berawal dari langkah PT TFJ membeli lahan persawahan
petani seluas 17 Ha, di 2 lokasi yakni 12 Ha di Kampung Kramat Mushola, Desa
Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan 5 Ha di Kampung Cipancur, Desa Suka Indah,
Kabupaten Serang.
Awalnya
petani rela menjual lahan persawahannya, karena PT TFJ mengatakan di atas lahan
itu akan dibangun perumahan dan pergudangan. Setelah pembelian PT TFJ bukannya
membangun perumahan atau gudang, melainkan memanfaatkan air tanah untuk bisnis
air dalam kemasan.
"Perushaan
itu rupanya sudah mengetahui bahwa di lahan yang dibeli itu terdapat sejumlah
mata air yang kualitasnya terbaik di Indonesia," kata Eddy.
Petani
tahu PT TFJ akan mengekloitasi air karena saat ini sudah dilakukan pengurukan
dan juga pemasangan pipa. Petani juga tahu Pemerintah Kabupaten
Pandeglang melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, pada tanggal 30
Januari 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 503/Kep. 02-BPPT/2014
yang memberi izin pembangunan industri minuman ringan tersebut.
Saat
ini, menurut Eddy, eksploitasi air tanah oleh Pt TFJ masih dalam tahap awal.
Namun, aliran air ke irigasi yang mengairi persawahan petani sudah mulai
mengering. Kebutuhan air minum warga sehari- hari juga sudah mulai berkurang
dratis. "Parahnya lagi, kekeringan yang terjadi, tidak hanya pada 17 Ha
lahan sawah yang dibeli, tetapi berdampak pada lahan persawahan petani lainnya
seluas 45 Ha," kata Eddy.
Bupati
Pandeglang memang sudah mencabut izin industri minuman yang diterbitkan
sebelumnya. Tetapi, petani dan ulama masih diliputi kekhawatiran karena sampai
saat ini PT TFJ masih melakukan akifitas di atas lahan tersebut.
"Petani
dan ulama curiga pencabutan izin itu hanya untuk meredakan emosi sesaat petani,
setelah itu akan diterbitkan lagi. Karena itu petani dan ulama memberikan kuasa
hukum kepada LBH KN untuk menggugat PT TFJ agar menghentikan eksploitasi air
secara permanen," kata Eddy. (kr)