BREAKING NEWS

PT Tirta Fresindo Jaya Bakal Digugat Petani Pandeglang



Ribuan Santri Tolak Eksploitasi Air (Foto: Cahayareformasi.com)

Bantenekspose.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Junaidi, mengatakan PT Tirta Fresindo Jaya (PT TF), anak perusahaan goup Mayora bakal digugat secara hukum oleh petani Pandeglang.

"LBH KN akan mendampingi petani dan para ulama Pandeglang menggugat PT TFJ. Hubungan kedua belah pihak saat ini sedang konflik," ungkap Eddy dalam siaran pers.

Gugatan tersebut menurut Eddy, dilatarbelakangi langkah PT TFJ yang mengekploitasi air tanah untuk industri minuman ringan yang salah satu peroduknya adalah air dalam kemasan. "Petani dan para ulama Pandeglang merasa dibohongi oleh PT TFJ," tambah Eddy.

Konflik antara petani dan PT TFJ berawal dari langkah PT TFJ membeli lahan persawahan petani seluas 17 Ha, di 2 lokasi yakni 12 Ha di Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang dan 5 Ha di Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kabupaten Serang. 

Awalnya petani rela menjual lahan persawahannya, karena PT TFJ mengatakan di atas lahan itu akan dibangun perumahan dan pergudangan. Setelah pembelian PT TFJ bukannya membangun perumahan atau gudang, melainkan memanfaatkan air tanah untuk bisnis air dalam kemasan.

 "Perushaan itu rupanya sudah mengetahui bahwa di lahan yang dibeli itu terdapat sejumlah mata air yang kualitasnya terbaik di Indonesia," kata Eddy.

Petani tahu PT TFJ akan mengekloitasi air karena saat ini sudah dilakukan pengurukan dan juga pemasangan pipa.  Petani juga tahu Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, pada tanggal 30 Januari 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 503/Kep. 02-BPPT/2014 yang memberi izin pembangunan industri minuman ringan tersebut. 

Saat ini, menurut Eddy, eksploitasi air tanah oleh Pt TFJ masih dalam tahap awal. Namun, aliran air ke irigasi yang mengairi persawahan petani sudah mulai mengering. Kebutuhan air minum warga sehari- hari juga sudah mulai berkurang dratis. "Parahnya lagi, kekeringan yang terjadi, tidak hanya pada 17 Ha lahan sawah yang dibeli, tetapi berdampak pada lahan persawahan petani lainnya seluas 45 Ha," kata Eddy.

Bupati Pandeglang memang sudah mencabut izin industri minuman yang diterbitkan sebelumnya. Tetapi, petani dan ulama masih diliputi kekhawatiran karena sampai saat ini PT TFJ masih melakukan akifitas di atas lahan tersebut. 

"Petani dan ulama curiga pencabutan izin itu hanya untuk meredakan emosi sesaat petani, setelah itu akan diterbitkan lagi. Karena itu petani dan ulama memberikan kuasa hukum kepada LBH KN untuk menggugat PT TFJ agar menghentikan eksploitasi air secara permanen," kata Eddy. (kr)



Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image