NEWS

Soal Hapus Aset SMPN I Pabuaran Harus Sesuai Ketentuan

Bantenekspose.com – Proses penghapusan asset di SMPN I Pabuaran Kabupaten Serang, tergolong unik dan nekat. Pasalnya, usul penghapusan asset belum disetujui, bangunan sudah rata dengan tanah.


“Nekat itu. Harusnya melalui prosedur dong. Apapun ceritanya itu kan asset Pemerintah Kabupaten Serang juga,” ujar Suparman Junaidi, penggiat AJB saat diminta pendapat baerkait dengan penghapusan asset SMPN I Pabuaran.

Kalau usulan belum disetujui, kata Suparman, pihak sekolah harusnya menahan hasrat untuk meratakan bangunan. Bila itu dilakukan, jelas ada kesalahan prosedur.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 soal Penghapusan barang tidak bergerak, berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan rusak berat, 1) terkena bencana alam/force majeure; 2) tidak dapat digunakan secara optimal (idle); 3) terkena planologi kota.; 4) kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 5) penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi; dan 6) pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.


Dikatakan Suparman, wewenang penghapusan barang daerah berupa barang tidak bergerak seperti Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya selain Tanah dan/atau Bangunan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.

Selanjutnya, kata Suparman, dalam proses penghapusan Barang Milik Daerah, Kepala Daerah membentuk Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah yang susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait. Tugas Panitia Penghapusan adalah meneliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan, pemeliharaan/ perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu.

“Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan melampirkan data kerusakan, laporan hilang dari kepolisian, surat keterangan sebab kematian dan lain-lain,” kata Parman.

Pengelola juga, lanjut Suparman, harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah mengenai rencana penghapusan barang dimaksud dengan melampirkan Berita Acara hasil penelitian Panitia Penghapusan. Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, penghapusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengelola atas nama Kepala Daerah.

“Intinya, penghapusan barang milik daerah harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila tidak, maka itu indikasi ada pelanggaran ketentuan,” tutup Suparman (nurhasan)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image