Soal Hapus Aset SMPN I Pabuaran Harus Sesuai Ketentuan
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Proses penghapusan asset
di SMPN I Pabuaran Kabupaten Serang, tergolong unik dan nekat. Pasalnya, usul
penghapusan asset belum disetujui, bangunan sudah rata dengan tanah.
“Nekat itu. Harusnya melalui prosedur dong. Apapun ceritanya
itu kan asset Pemerintah Kabupaten Serang juga,” ujar Suparman Junaidi,
penggiat AJB saat diminta pendapat baerkait dengan penghapusan asset SMPN I
Pabuaran.
Kalau usulan belum disetujui, kata Suparman, pihak sekolah
harusnya menahan hasrat untuk meratakan bangunan. Bila itu dilakukan, jelas ada
kesalahan prosedur.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 soal Penghapusan
barang tidak bergerak, berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan rusak berat, 1) terkena bencana alam/force majeure; 2) tidak dapat digunakan secara
optimal (idle); 3) terkena planologi kota.; 4) kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 5) penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan
koordinasi; dan 6) pertimbangan dalam rangka
pelaksanaan rencana strategis Hankam.
Baca Juga:
.....Belum Disetujui Bangunan Sudah Rata
Dikatakan Suparman, wewenang penghapusan barang daerah
berupa barang tidak bergerak seperti Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan
DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya selain Tanah dan/atau Bangunan
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Pengelola
setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
Selanjutnya, kata Suparman, dalam proses penghapusan Barang
Milik Daerah, Kepala Daerah membentuk Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah
yang susunan personilnya terdiri dari unsur teknis terkait. Tugas Panitia
Penghapusan adalah meneliti barang yang rusak, dokumen kepemilikan, administrasi, penggunaan, pembiayaan,
pemeliharaan/ perbaikan maupun data lainnya yang dipandang perlu.
“Hasil penelitian
tersebut dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan melampirkan data
kerusakan, laporan hilang dari kepolisian, surat keterangan sebab kematian dan
lain-lain,” kata Parman.
Pengelola juga,
lanjut Suparman, harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Daerah
mengenai rencana penghapusan barang dimaksud dengan melampirkan Berita Acara
hasil penelitian Panitia Penghapusan. Setelah mendapat persetujuan Kepala
Daerah, penghapusan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengelola atas nama
Kepala Daerah.
“Intinya,
penghapusan barang milik daerah harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Bila tidak,
maka itu indikasi ada pelanggaran ketentuan,” tutup Suparman (nurhasan)
