BREAKING NEWS

Soal THR Perusahaan, Disnaker Lebak Bentuk Tim Pemantau

Kadisnaker Kab Lebak, Maman Suparman
Bantenekspose.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah melayangkan surat himbauan sekaligus peringatan kepada 191 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar membayar THR kepada karyawan maksimal satu minggu atau H-7 sebelum lebaran. Peringatan berdasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Lebak, Maman Suparman menyebutkan, mekanisme pemberian besaran THR menurut permenaker, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetap berhak mendapatkan THR dengan pemberian THR secara proporsional.

Menurut Maman, perhitungan pemberian THR bagi pekerja dibawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 dikali satu bulan upah. Paling lambat THR wajib diberikan satu pekan sebelum lebaran oleh perusahaan, untuk mengantisipasi terjadinya tindakan nakal dari perusahaan.

“Kami telah membentuk tim guna melakukan pemantauan secara langsung pemberian THR disetiap perusahaan,”kata Maman kepada wartawan di Lebak,Rabu,(7/6).

Maman juga menyebutkan, kewajiban perusahaan untuk memberikan atau membayar THR telah diatur dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker RI No. PER-06/MEN/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

“Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pemberian THR, akan ada sanksi administrasi,”tegas Maman.

Ditambahkanya, untuk di wilayah Lebak memang belum banyak perusahaan berskala besar. Meskipun ada, jumlahnya bisa dihitung dengan jari, seperti perusahaan tambang dan BUMN/BUMD. Adapun perusahaan yang wajib memberikan THR minimal perusahaan tersebut mempunyai 10 pekerja dengan legalitas perusahaan yang sah.

Apabila pada pelaksanaannya ditemukan ada perusahaan tidak membayarkan THR atau terlambat tentu ada sanksi, yakni berupa sanksi adminstrasi. “Kalau perusahaan tidak memberikan THR, sanksi administrasinya sampai pada pencabutan izin usaha,” terangnya.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lebak HM Yogi Rochmat mengaku akan turut memantau pemberian THR dari perusahaan kepada para karyawannya. Karenanya, pemberian THR lebaran Idul Fitri merupakan sebuah kewajiban yang harus di laksanakan setiap perusahaan.

"Kita akan berkoordinasi dengan Disnakertrans dalam proses pemantuan THR. Kami berharap, semua perusahaan yang ada di Lebak dapat memenuhi kewajibannya dengan memberikan THR sesuai peraturan yang telah ditetapkan,”ujarnya.(Jaf/Har)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image