Soal THR Perusahaan, Disnaker Lebak Bentuk Tim Pemantau
0 menit baca
![]() |
Kadisnaker Kab Lebak, Maman Suparman |
Bantenekspose.com
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah melayangkan surat himbauan
sekaligus peringatan kepada 191 perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar
membayar THR kepada karyawan maksimal satu minggu atau H-7 sebelum lebaran.
Peringatan berdasarkan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI
Nomor 06 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertrans
Lebak, Maman Suparman menyebutkan, mekanisme pemberian besaran THR menurut
permenaker, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus
menerus atau lebih, akan mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja
yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetap berhak
mendapatkan THR dengan pemberian THR secara proporsional.
Menurut Maman,
perhitungan pemberian THR bagi pekerja dibawah satu tahun dihitung dari masa
kerja per 12 dikali satu bulan upah. Paling lambat THR wajib diberikan satu
pekan sebelum lebaran oleh perusahaan, untuk mengantisipasi terjadinya tindakan
nakal dari perusahaan.
“Kami telah membentuk
tim guna melakukan pemantauan secara langsung pemberian THR disetiap
perusahaan,”kata Maman kepada wartawan di Lebak,Rabu,(7/6).
Maman juga
menyebutkan, kewajiban perusahaan untuk memberikan atau membayar THR telah
diatur dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana telah
diatur dalam Permenaker RI No. PER-06/MEN/2016 tentang THR keagamaan bagi
pekerja di perusahaan.
“Bagi perusahaan yang
tidak menjalankan kewajibannya dalam pemberian THR, akan ada sanksi
administrasi,”tegas Maman.
Ditambahkanya, untuk
di wilayah Lebak memang belum banyak perusahaan berskala besar. Meskipun ada,
jumlahnya bisa dihitung dengan jari, seperti perusahaan tambang dan BUMN/BUMD.
Adapun perusahaan yang wajib memberikan THR minimal perusahaan tersebut
mempunyai 10 pekerja dengan legalitas perusahaan yang sah.
Apabila pada
pelaksanaannya ditemukan ada perusahaan tidak membayarkan THR atau terlambat
tentu ada sanksi, yakni berupa sanksi adminstrasi. “Kalau perusahaan tidak
memberikan THR, sanksi administrasinya sampai pada pencabutan izin usaha,”
terangnya.
Sementara Ketua
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lebak HM Yogi Rochmat mengaku akan
turut memantau pemberian THR dari perusahaan kepada para karyawannya.
Karenanya, pemberian THR lebaran Idul Fitri merupakan sebuah kewajiban yang
harus di laksanakan setiap perusahaan.