BREAKING NEWS

Trotoar Dipakai Reklame, DPC Badak Banten Bayah Sebut Langgar UU 22/2009


BantenEkspose.com
- Bisa jadi, ini hanya terjadi di Bayah Kabupaten Lebak. Torotoar jalan, yang seharusnya diperuntukan pejalan kaki, tetapi malah digunakan untuk pemasangan reklame.

Berkait dengan persoalan ini, Ketua Ormas Badak Banten (BB) DPC Bayah, menilai hal tersebut sudah melanggar 

Papan reklame diatas trotoar Jalan Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Trotoar yang disoal Badak Banten Bayah, tak lain adalah papan reklame produk rokok yang dipasang diatas trotoar jalan Raya Bayah-Cikotok Km. 0, tepatnya trotoar depan Terminal Bayah.
Asep menyebut pasal yang dilabrak itu yakni, pasal 45 ayat (1) dan pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Intinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi," tegas Asep.

Fungsi trotoar juga ditegaskan dalam pasal 34 ayat (4) PP tentang Jalan, yang berbunyi, Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kata Asep, berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan UU LLAJ Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Sedangkan dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ ditegaskan, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Saya mengherankan, kenapa pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak begitu mudah memberikan ijin, juga pihak Sat Pol PP Kecamatan Bayah, bisa memperbolehkan pihak Perusahaan Rokok ini memasang Papan Reklame di atas trotoar. Yang jelas sudah ada peraturan dan Undang-undang yang mengatur itu," cetus Asep, Senin (04/10/2021).

Dikonfirmasi tim wartawan selatan Plt Kasi Trantib Kecamatan Bayah Achmad Sholeh S.IP melalui sambungan pesan WhatsAppnya menyampaikan bahwa ijin reklame tersebut dari DPMPTSP Lebak

"Waalaikum salam, perkawis Gudang Garam aya ngawartosan, ijinna ti DPMPTSP Rangkas hanya satu bulan, bang," jawab Achmad Sholeh.

Laporan: Ach Rifai
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image