Terima SK Pjs Kepala Desa Pasirkadu, Encep Langsung Laksanakan Program
0 menit baca
BantenEkspose.com - Setelah menerima Surat Keputusan Bupati Pandeglang, Nomor: 141.1/Kep. 251 - Huk/2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa, Encep Surohman, SE, MM. langsung tancap gas melaksanakan tugas.
Encep berdasarkan surat tersebut kini menjadi Pjs Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
Encep bakal menjabat Pjs, hingga adanya pelantikan Kepala Desa definitif, hasil Pilkades Serentak di Kabupaten Pandeglang, yang rencana akan digelar pada tanggal 17 Oktober 2021 mendatang.
"Setelah saya menerima SK dari Bupati, langsung melakukan koordinasi dan komunikasi. Baik itu dengan aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan warga masyarakat Desa Pasirkadu," ujar Encep
Koornasi tersebut, terkait program-program yang akan dilaksanakan di Desa Pasirkadu, terutama kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa, yang sudah diusulkan oleh Pemerintah Desa di tahun 2021.
"Saya langsung komunikasi dengan semua pihak, dan merumuskan program-program yang pembiayaan nya dikelola dari Dana Desa yang ada di Desa Pasirkadu" ujar Encep
Encep juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa Pasirkadu, terutama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Saat ditemui Encep didampingi Ketua BPD Desa Pasirkadu, Ibnul Azizi, meninjau korban yang terkena Angin Kencang dengan disertai Hujan Lebat, di Kampung Ranca Kaso Desa Pasirkadu pada hari Senin, (27/09/2021)
"Kebetulan, hari ini, saya didampingi Ketua BPD, melakukan monitoring sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga yang rumahnya menajdi korban hantaman angin kencang, beberapa hari yang lalau" ungkap Encep.
Adapun korban yang rumahnya hancur total diakibatkan hantaman angin kencang dengan disertai hujan Lebat, atas nama Darta
"Rumah milik Darta runtuh total akibat kejadian angin kencang," imbuh Encep, Kamis (30/09/2021)
Atas nama Pemerintah Desa Pasirkadu, Encep menyampaikan, turut prihatin atas musibah yang terjadi. Pemerintah berkewajiban hadir untuk memberikan penguatan dan sebagai bentuk perlindungan sosial pada masyarakat yang mengalami musibah.
"Kejadian ini telah dilaporkan dan mengusulkan bantuan ke Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, melalui Pemerintah Kecamatan," tutup Encep. (Yockhie)