Polres Pandeglang Ringkus Kawanan Pelaku Curanmor, Tiga Orang Dinyatakan DPO
BantenEkspose.com - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang meringkus kawanan pelaku curanmor. Dua pelaku berhasil diamankan, tiga orang lagi berstatus DPO (daftar pencarian orang.
Dalam keterangan pers, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang.
Dari pelaku, lanjut Kapolres, ada 15 unit barang bukti yang sudah diamankan. Kemudian, masih banyak yang masih dalam proses pengembangan penyidikan. Dua pelaku sudah diamankan.
"Diluar ini, masih ada beberapa orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang. Jadi secara tingkatan, saya sampaikan mereka ini lebih dari 1 orang bermain. Bisa bersama-sama, bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok," ujar Kapolres
Menurut Kapolres, saat ini para pelaku bermain di empat wilayah berbeda, ada di Lebak ini ada barang buktinya. Ada yang di Cilegon, ada yang di Serang. Bahkan, ada juga yang di Pandeglang.
"Tersangka yang sudah diamankan DS alias BD (32) dan KS alias RG (29), warga Kecamataan Cimanggu. Sementara 3 orang masih DPO, yaitu KT (32), YS (32), KM (29)," ungkap Kapolres.
"Kedepan melalui 3 K, Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi, Insya Allah penegakan hukum kasus curanmor bisa mudah ditangani," tambahnya.
Masih kata Kapolres, dalam penangkapan kawanan pelaku curanmor tersebut, petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan satu pelaku, karena mencoba melarikan diri.
" Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas, karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas," tandasnya
Sementara itu, AKP Fajar Maulidi Kasatreskrim Polres Pandeglang menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.
"Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun. Terutama tersangka DS, yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis," jelas Fajar.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.
"Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T. Para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yockhie)