Kunjungi Banten, Komite III DPD RI Serap Aspirasi Stakeholder Keolahragaan
BantenEkspose.com - Salah satu upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, dapat ditempuh melalui pembangunan nasional di bidang keolahragaan. Hal ini menjadi keniscayaan, mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 menghendaki tujuan bernegara, salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.
Hal tersebut mengemuka saat Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Banten, dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Senin (13/9/2021)
Menurut Ketua Komite III DPD RI Prof. Sylviana Murni, Indonesia membutuhkan desain besar keolahragaan. Hal tersebut agar adanya desain terkait pembinaan, pengelolaan dan pengembangan keolahragaan nasional, sehingga pada akhirnya akan memunculkan atlit-atlit berprestasi.
"Dengan demikian, atlit-atlit yang menjadi juara itu karena desain tersebut, bukan faktor kebetulan atau by accident," kata Sylviana.
Prof Sylviana, senator asal DKI Jakarta ini juga menjelaskan, bahwa dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 69, diusulkan alokasi 2% APBN dan APBD untuk keolahragaan nasional.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen Komite III DPD RI, untuk memajukan olahraga dan meningkatkan prestasi olahraga," tegasnya.
Sylviana melanjutkan, contohnya PON Papua hampir batal, namun atas upaya DPD RI yang menghadirkan Kemenpora, KONI, KOI, dan pihak-pihak terkait, maka PON bisa tetap dilaksanakan.
"Pemda diharapkan mendukung PON Papua dengan menyediakan anggaran untuk tim, baik atlit maupun official sehingga PON ini akan sukses dan atlit meraih prestasi," ujarnya.
Sementara, Hasan Basri senator asal Kalimantan Utara, mengingatkan bahwa, keberhasilan usulan 2% di atas sangat membutuhkan dukungan para kepala daerah, dan kelak jika berhasil, dibutuhkan komitmen pelaksanaan norma UU ini.
"Jangan sampai seperti halnya dana pendidikan, banyak daerah belum bisa melaksanakan 20% anggaran pendidikan," katanya.
Bambang Sutrisno senator asal Jawa Tengah, menyoroti soal nasib pelatih.
"Pelatih yang melahirkan atlit berprestasi, agar bisa diakomodir untuk menjadi pegawai di BUMN atau pemerintahan, melalui revisi UU ini," tuturnya.
Senada dengan itu, Mirati Dewaningsih senator asal Maluku, mengusulkan agar standarisasi bonus atau penghargaan bagi atlit yang berprestasi perlu menjadi perhatian bersama.
"Jika bonus tidak jelas atau tidak standar, maka atlit akan tidak tertarik untuk berlomba," katanya. (*/rls)