BREAKING NEWS

Destinasi Wisata Lebak Dibuka, Ini Aturannya


Ba
ntenEkpose.com
- Masuk dalam daftar kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lebak kini membuka kembali tempat-tempat destinasi wisata.

Akan tetapi, dalam Instruksi Bupati Lebak ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para pengelola wisata. Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak mengeluarkan kebijakan yang dituangkan pada surat tertanggal 24 Agustus 2021.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin itu menyebutkan, pengelola destinasi wisata di Kabupaten Lebak dapat menyelenggarakan usaha wisatanya terhitung tanggal 25 Agustus 2021.

"Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen), dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya dalam surat itu.

Lanjut Imam, para wisatawan yang datang ke objek wisata dilakukan pemeriksaan hasil vaksin, minimal telak melakukan vaksinasi dosis pertama.

Selanjutnya, para pengelola wisata juga melakukan koordinasi serta melaporkan setiap tindakan, dan kejadian terkait dengan penyebarluasan Covid-19.

Hal itu disampaikan kepada gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lebak di wilayah kerja masing-masing, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image