BREAKING NEWS

Tempat Ibadah Ditutup, MUI Kota Serang: Ini Darurat


BantenEkspose.com
- Demi mencegah peluasan penyebaran Covid-19, Pemerintah secara resmi telah menetapkan keputusan untuk menerapkan skema PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa-Bali, mulai dari tanggal 3 - 21 Juli 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri pun kini sudah diturunkan guna mengatur secara teknis soal pengetatan aktivitas masyarakat. Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 juga menjadi rujukan dari pemerintah daerah dalam membuat peraturan turunannya.

Dalam penerapan PPKM Darurat ini, beberapa fasilitas umum pun terpaksa harus ditutup sementara, hal ini guna mencegah terjadinya kerumunan.

Fasilitas umum yang ditutup itu diantaranya area publik seperti taman umum, tempat wisata umum, tempat kegiatan seni/budaya, sarana olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Selanjutnya, penutupan sementara juga akan dilakukan pada tempat-tempat ibadah meliputi Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tajudin memandang, apapun yang dilakukan pemerintah, sepanjang untuk kepentingan menjaga kesehatan, keselamatan bangsa dan negara, masjid ditutup tidak ada masalah.

"Masyarakat harus memaklumi, dan memahami bahwa penutup yang dimaksud adalah penutupan dalam keadaan darurat. Semua bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Jum'at (/7/2021).

Untuk itu kata Amas, agar pandemi Covid-19 ini segera reda, alangkah baiknya untuk sementara, menjalankan ibadah itu di rumah. Hal ini kata Amas, juga pernah terjadi di Makah, Arab Saudi.

"Masjidil Haram, Masjid Madinah dalam keadaan darurat ditutup (sementara) sama saja, tidak bisa melakukan peribadatan (seperti biasa). Dalam keadaan darurat shalat dapat dilakukan di rumah masing-masing," terangnya. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image