Musa Minta Gubernur Banten Putus Kontrak Perusahaan Outsourcing di RSUD Malingping
BantenEkspose.com - Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk memberikan sanksi kepada perusahaan outsourcing di RSUD Malingping.
Hal ini dikarenakan, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yakni PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), banyak dikeluhkan oleh pegawai cleaning service di RSUD Malingping.
Musa mengatakan, keluhan itu dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya mulai dari keterlambatan pembayaran gaji, hingga gaji yang dibawah Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Lebak.
"Saya kira perusahaan outsourcing PT. AHM harus segera diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pidana karena diduga melanggar ketentuan pemberian upah," ungkapnya kepada BantenEkspose.com via pesan WhatsApp, belum lama ini.
Musa menyebut, ada beberapa point mengapa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut harus diberikan sanksi.
Pertama, PT. AHM sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji pada setiap bulannya. Bahkan hingga dua bulan lebih baru dibayar.
Kedua, PT. AHM selaku perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping, membayar upah kerja dibawah UMK Kabupaten Lebak, per-bulannya sekitar Rp2.200.000 /bulan.
Padahal dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021. UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan.
Musa merinci, PT. AHM Membayar upah per Maret-April 2021 pada tanggal 03-Mei 2021 sebesar Rp2,2 juta. kemudian per bulan Mei-Juni pada tanggal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1.653.942 dan pada tanggal 21-Juli 2021 Sebesar Rp2.746.058.
Musa membeberkan, perusahan outsourcing yakni PT Azaretha Hana Megatrading merupakan pemenang tender Tahun Angaran 2021, dengan nilai penawaran Rp1.349.944.732.
PT. AHM adalah penawar terendah kedua diatas CV. Eka Dwi Perkasa yaitu sebesar Rp 1.280.225.612 selisih harga Rp 69.719.120 Hasil evaluasi oleh Pokja ULP Banten bahwa CV. EDP harus digugurkan karena Penawaran Upah di bawah UMK Kab Lebak tahun 2021.
"Jika penawar terendah pertama digugurkan akibat penawaran dibawah UMK Kabupaten lebak, maka pemenang tender yang membayar upah dibawah UMK Kabupaten lebak harus segera diberikan sanksi tegas oleh Gubernur Banten," ungkap politisi PPP itu.
Musa menilai, jika melihat kronologis sebelumnya, jelas PT. AHM diduga kuat tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur, PP Nomer 36 Th 2021 Tentang Pengupahan yang mana salah satu poko tersebut adalah dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan. Aturan itu juga dipertegas dalam pasal 81 angka 25 UU cipta kerja.
Selain itu, pada Pasal 88 angka 63 UU Cipta Kerja menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satu pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat I tahun, dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak Rp 400 Juta.
Kata Musa, adanya pengurangan upah dibawah UMK yang telah ditentukan yaitu Rp. 551.000/bulan, jika dikali 37 orang, maka ada dugaan indikasi kerugian negara sebesar Rp 20.387.000 pada setiap bulannya.
"Untuk itu saya berharap agar Gubernur Banten, dan Plt Rsud Malingping segera melakukan tindakan tegas pemutusan kontrak dengan PT. AHM, kemudian memasukan perusahaan outsourcing tersebut kepada daftar Hitam atau Blacklist," tegas Musa.
Lebih jauh musa juga meminta kepada Unit Tipikor Polres Lebak, untuk segera melakukan penyelidikan. Karena diduga ada oknum pejabat di RSUD Malingping yang ikut bermain. [*/es'em]