BREAKING NEWS

Sidang Terdakwa MR Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Dua Orang Saksi Dari Pihak Terdakwa


BantenEkspose.com
- Sidang lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Saksi meringankan dari pihak Terdakwa MR atas kasus Perbuatan tidak menyenangkan, Rabu (16/06/2021), digelar dengan menghadirkan dua saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Meylana, SH, mengatakan bahwa dalam agenda persidangan yang tadi siang digelar, keterangan dua orang saksi mengatakan bahwa saat kejadian tidak melihat terdakwa MR menodongkan Senpi ke arah korban berinisial M.

"Ya Hari ini agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang saksi. Dimana saksi mengatakan tidak melihat terdakwa Marjaya menodongkan Senpi ke arah Korban," terang JPU saat ditemui seusai menjalani persidangan.

Lebih lanjut, JPU menerangkan bahwa Saksi yang hadir dalam peristiwa tersebut juga tidak mendengar kata-kata Kasar dari terdakwa  MR seperti kata "Bangsat".

Sidang berikutnya akan digelar pada hari Rabu, tanggal 23 Juni 2021 dengan agenda Tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Adapun setelah beberapa kali menjalani persidangan, Korban M Melihat ada pasal yang menurutnya dalam mulai tahapan penyidikan hingga persidangan tidak diterapkan, yaitu UU Darurat atas kepimilikan Senjata Air Soft Gun, karena dirinya melihat banyak contoh kasus di Ibu Kota dengan hampir kejadian yang sama, tersangka langsung ditetapkan dan di tahan

"Saya melihat dari beberapa sidang yanh sudah berjalan, menurut saya,  harusnya pasal dalam UU Darurat bisa di terapkan. Hal ini berdasar kejadian-kejadian kasus senjata di daerah lain, contoh di Jakarta beberapa waktu lalu, langsung di tetapkan tersangka dan di tahan di Ruang Tahanan," ujar Korban setelah mengikuti jalan nya proses persidangan MR

M dengan didampingi rekannya mengatakan, selama sidang berlangsung, menurutnya saksi yang dihadirkan untuk meringkan terdakwa, justru banyak mutar balikan fakta di persidangan, namun dirinya tetap berharap, semoga majelis hakim memberikan keputusan yang seadilnya, sesuai UU yang berlaku,

"Saya berharap hakim memberikan keputusan yg seadil-adilnya sesuai hukum yg ada, tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun. Hukum harus di tegakkan. Pasal 335 yg di terapkan menurut saya terlalu ringan sekali, harusnya lebih dari itu. Apalagi banyak keterangan palsu yg di sampaikan saat sidang. Saya sangat berharap Vonis Minimal 1 tahun bagi Terdakwa. Dengan  menjalani Tahanan Rutan, bukan Tahanan rumah, Tahanan kota, Apalagi percobaan," harap M setelah memberikan tanggapan saksi di persidangan (Yockhie)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image