Sembilan Proyek Jalan di Kota Serang Jadi Temuan BPK Tahun 2020, Totalnya Rp 612 Juta
BantenEkspose.com - Sembilan paket pengerjaan jalan di Kota Serang tahun 2020, tercatat mengalami kelebihan pembayaran. Akibatnya dari kesembilan proyek tersebut, total uang yang harus dilakukan pengembalian senilai Rp612 juta.
Hal ini diketahui, setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Serang Tahun 2020.
Sembilan proyek pengerjaan jalan itu diantaranya, delapan paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), dan satu lagi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, kelebihan bayar yang berukung penhembalian itu, lantaran pada hasil pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak.
Hal itu ditemukan ketika dilakukan uji petik oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia.
BPK merinci, proyek pengerjaan jalan di dinas PUPR diantaranya, pertama peningkatan Jalan Kasemen Warung Jaud yang dikerjakan CV BDP dengan nilai kontrak Rp 1.247.573.000, ada kelebihan bayar Rp 36.848.577.
Kedua, Peningkatan Jalan Poros Akses Kampung Karangjaya, Kelurahan Banten (Pancer), Kampung Wisata Baru oleh CV PN. Dari nilai kontrak Rp 979.361.000, ada kelebihan bayar Rp 18.038.275.
Ketiga, peningkatan Jalan Khozin yanh digarap oleh CV SHC, dari nilai kontrak Rp 2.960.162.000, ada kelebihan bayar Rp 145.109.652.
Keempat, peningkatan Jalan Dalung - Cigintung oleh CV ZS dengan nilai kontrak Rp 2.542.360.000, untuk kelebihan bayarnya senilai Rp 72.633.816.
Kelima, peningkatan Jalan Silebu – Ampel yang dikerjakan oleh CV WK, dari nilai kontrak Rp2.731.159.000, kelebihan bayarnya senilai Rp58.366.143.
Keenam, Peningkatan Jalan Poros Akses Kampung Pancalaksana, (Kampung Pengrajin Tas Dompet) oleh CV NPM. Dari nilai kontrak Rp 979.071.000, kelebihan bayar Rp 56.292.082.
Ketujuh, peningkatan Jalan Tb. Sueb oleh kontraktok CV PJ dengan nilai kontrak Rp 1.837.556.000, ada kelebihan bayar sebesar Rp 14.310.831.
Kedelapan, peningkatan Jalan Lingkungan Pasar Rau (Cikepuh) oleh CV AP, dari nilai kontrak Rp 1.646.153.000, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 43.818.751.
Sementara paket di DPRKP Kota Serang, yakni proyek pengerjaan di Jalan Lingkungan Perumahan Highland Park Kota Serang, Banjar Agung, Cipocok Jaya. Perusahaan yang menggarap paket tersebut yakni PT LBT, untuk kontraknya senilai Rp 2.546.641.000, dan kelebihan bayarnya sebesar Rp 166.916.086.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Serang, agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PRKP, melalui masing-masing PPK kegiatan tersebut, untuk memproses kelebihan pembayaran sembilan paket Pekerjaan Jalan senilai Rp 612.334.217, dan mengembalikan ke kas daerah.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengungkapkan, pada prinsipnya LHP BPK tersebut harus ditindaklanjuti. Ia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan rapat pembahasan satu bulan yang lalu.
"Yang bersifat administratif kita sudah penuhi, yang bersifat material, ya harus dikembalikan. Itu batas waktunya 60 hari, nanti tanggal 1 Juli rapat evaluasi lagi, teknis ada di Inspektur yah," katanya saat ditemui di Diskominfo Kota Serang, Rabu (23/6/2021).
Nanang menegaskan, jika temuan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten itu bersifat materi, maka tidak ada tawar menawar, harus segera dikembalikan ke kas daerah. Kata dia, pihaknya juga sudah memberikan teguran terhadap OPD terkait dan pengusahanya.
"Itu sudah catatan khusus dari BPK. Kedepan untuk pimpinan OPD agar diperhatikan supaya tidak ada kesalahan yang sama. Teguran ke OPD sudah dilakukan, yang penting ini materinya yang harus dikembalikan. Ada beberapa yang sudah melakukan pengembalian," paparnya. (es'em)