Langgar Perda, Satpol PP Kota Serang Tetribkan PKL Pasar Lama
0 menit baca
Bantenekspose.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang, kembali melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di bahu jalan Maulana Hasanunin, tepatnya di Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (19/06/19).
Meski pun kerap dilakukan penertiban oleh Satpol PP, namun para PKL tersebut tetap membangkang, dan masih melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
"Kita tidak henti-hentinya melakukan penertiban. PKL tersebut melanggar Perda No 10 Tahun 2010 tentang K3 dimana pasal 29 menyebutkan, tentang larangan berjualan di trotoar, di bahu jalan, di RTH dan tempat umum yang terbuka," ujar Kasie Operasi dan Pengendalian, Satpol PP, Saeful Anwar kepada awak media saat diwawancara.
Dikatakan Saeful, bahwa bahu jalan di Pasar lama ini kerap dijadikan tempat PKL untuk berjaualan. Padahal, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah meralokasi tempat di Kepandean untuk PKL berjualan disana.
"Ini sudah disuruh pindah ke kepandean, tapi para PKL masih tetap membangkang. Kita melaksanakan penertiban ini sudah sering," ungkapnya.
Sementara, lanjut Saeful, para PKL enggan berpindah ke tempat yang disediakan oleh Pemkot, dengan alasan jualannya tidak laku, sementara mereka belum mencobanya.
"Kata mereka sepi disana. Padahal belum mencobanya. Namanya pedagang coba dulu, nanti kan pembeli banyak. Jangan banyak alasan, kapan siapnya silahkan pindah ke sana," pungkasnya. (Marino AS)
Meski pun kerap dilakukan penertiban oleh Satpol PP, namun para PKL tersebut tetap membangkang, dan masih melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
"Kita tidak henti-hentinya melakukan penertiban. PKL tersebut melanggar Perda No 10 Tahun 2010 tentang K3 dimana pasal 29 menyebutkan, tentang larangan berjualan di trotoar, di bahu jalan, di RTH dan tempat umum yang terbuka," ujar Kasie Operasi dan Pengendalian, Satpol PP, Saeful Anwar kepada awak media saat diwawancara.
Dikatakan Saeful, bahwa bahu jalan di Pasar lama ini kerap dijadikan tempat PKL untuk berjaualan. Padahal, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, telah meralokasi tempat di Kepandean untuk PKL berjualan disana.
"Ini sudah disuruh pindah ke kepandean, tapi para PKL masih tetap membangkang. Kita melaksanakan penertiban ini sudah sering," ungkapnya.
Sementara, lanjut Saeful, para PKL enggan berpindah ke tempat yang disediakan oleh Pemkot, dengan alasan jualannya tidak laku, sementara mereka belum mencobanya.
"Kata mereka sepi disana. Padahal belum mencobanya. Namanya pedagang coba dulu, nanti kan pembeli banyak. Jangan banyak alasan, kapan siapnya silahkan pindah ke sana," pungkasnya. (Marino AS)