BREAKING NEWS

Pengadaan Alat Rapid Tes Bikin Boros Anggaran, Kadinkes: Itu Tidak Ada Pengembalian Uang


BantenEkspose.com
- Menanggapi soal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten yang mencatat, ada pemborosan keuangan daerah Kota Serang tahun 2020 senilai Rp658,3 juta, dalam pengadaan alat rapid test di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.

Kapala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang M Ikbal mengatakan, temuan BPK itu hanya masalah administrasi. Ikbal mengaku, pihak Dinkes Kota Serang juga sudah memfollow up persoalan tersebut kepada BPK dan Inspektorat.

"Dari BPK rekomendasinya itu kedepan harus sesuai dengan pengadaan barang dan jasa. Itu masih temuan admimistrasi, dan sekarang sudah ada follow up juga dengan BPK dan inspektorat," jelasnya saat ditemui di Puspemkot Serang, belum lama ini.

Meski BPK mencatat ada pemborosan anggaran, Ikbal berkilah, ia menyatakan bahwa hal itu tidak ada. Sebab, kesimpulan dari LHP BPK, hanya merekomendasikan Wali Kota Serang agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya ke depan menunjuk penyedia barang yang sesuai.

Kemudian lebih mengutamakan perusahaan yang memiliki pengalaman berkontrak untuk barang sejenis, terdaftar dalam e-Katalog LKPP, dan penyedia dalam rantai pasok terpendek.

"Engga, gak ituh (kelebihan bayar-red). Hasil akhir, kesimpulan pemeriksaan BPK merekomendasi Walikota untuk menginstruksikan agar kepala dinas itu gini, gini, gni, gituh. Saya sudah mengikuti, dari BPK-nya gituh," ungkapnya

Soal penunjukan langsung perusahaan, Ikbal mengaku memang mengetahui, hal itu oleh PPK di Dinkes Kota Serang. Kendati demikian dirinya menilai sudah tidak ada lagi masalah.

"Ya tau, iyah PPK ini. Saya pikir udah gak ada masalah. Saya juga sudah konsultasi dengan BPK dan Inspektorat," ujarnya.

Ikbal menegaskan, soal temuan BPK terkait pemborosan anggaran dari pembelian alat rapid tes, itu tidak ada pengembalian uang ke kas daerah.

"Bukan pengembalian, karena kesalahan administrasi kita. Rekomendasinya hanya agar tidak menunjuk perusahaan itu (PT Z-red)," paparnya.

Diketahui dalam catatan LHP BPK, pemborosan keuangan daerah yang diambil dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) itu, disebabkan karena PPK Dinkes Kota Serang lalai dalam melaksanakan pengadaan alat rapid test sesuai ketentuan pengadaan barang, dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

Perusahaan penyedia alat rapid test yang ditunjuk Dinkes Kota Serang itu yakni PT Z. Dalam catatan BPK RI Perwakilan Banten, PT Z membeli alat tersebut dari PT D sebesar Rp4.403.800.000 untuk 22.700 pcs rapid test.

Kemudian dijual ke Dinkes Kota Serang berkisar Rp5.062.100.000, BPK menyebut bahwa anggaran pemborosan sebesar Rp 658,3 juta itu, merupakan 15 persen keuntungan dari PT Z sebagai perusahaan penyedia barang. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image