BREAKING NEWS

Waduh, Puluhan Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri


BantenEkspose.com
- Beredar luas surat pernyataan pengunduran diri dua puluh pejabat Eselon III, dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten secara beramai-ramai.

Dalam surat yang dibuat tanggal 28 Mei 2021 itu, disebutkan terdapat dua poin yang menjadi alasan pernyataan sikap dalam pengunduran diri.

Pertama buntut dari adanya tekanan dan intimidasi dari Kadinkes Banten. Kemudian terungkapnya kasus dugaan korupsi masker untuk tenaga medis di lingkungan Dinkes Banten oleh Kejati Banten.

Point pertama diebutkan. "Selama ini kami bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan, yang dilakukan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat mereka bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan."

Alasan kedua. "Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu LS ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersebut, kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak  ada upaya perlindungan dari pimpinan."

Sehubungan dengan dua alasan itulah, 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Provinsi Banten, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Dikutip dari SerangNews, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan, dan mengaku sudah menerima surat tersebut pada Senin 31 Mei 2021.

"Sudah saya terima hari ini," katanya saat dihubungi via telepon.

Komarudin memandang, pernyataan sikap dari seorang untuk mengundurkan diri dari jabatannya, merupakan hak pribadi. Kendati demikian, terdapat proses yang harus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau mundur dari jabatan atau ASN itu hak ASN pribadinya. Sama dengan seseorang mau mendaftar ASN. Ini perlu proses," ujarnya.

Lebih lanjut kata Komarudin, berkaitan dengan hal ini pihaknya akan melakukan klafirikasi kepada yang bersangkutan (20 Pejabat Eselon III dan IV).

"Ketika orang mengundurkan diri seperti ini, kita nanti akan lakukan klarifikasi. Jadi tim penilai kinerja yang ketuanya Pak Sekda, Asda III dan BKD akan melakulan klarifikasi, betul ini mengundurkan dirinya, motifnya apa. Kemudian juga kita jelaskan dampaknya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp1,6 miliar, dari total proyek senilai Rp3,3 miliar.

Ketiga tersangka itu diantaranya WF sebagai Direktur PT RAM, AS sebagai perantara, dan LS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Provinsi Banten. (es'em)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image