Unit Reskrim Polsek Pulomerak Berhasil Bekuk Pelaku Curat
BantenEkspose.com - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan, berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pulo Merak Polres Cilegon, di TTM (Terminal Terpadu Merak), Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (11/04/2021)
Kepada wartawan, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.IK, SH yang diwakili Kapolsek Pulomerak KOMPOL M. Akbar Baskoro NH, S.IK menjelaskan, bahwa Pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021, telah terjadi tindak pidana pencurian di Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota. Cilegon
"Korban atas nama Diki Hermawan warga Lampung Timur, melapor ke unit Reskrim Polsek Pulomerak. Handphone Merk VIVO A 53 milik korban telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal, sewaktu korban berada di Terminal Terpadu Merak," ujar Kapolsek
Ditambahkan, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp 3.100. 000.-.
Masih menurut Kapolsek, atas dasar laporan korban tersebut, pihaknya bersama Kanit Reskrim Polsek Pulomerak IPTU Asep IwanK, SH dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut
"Atas informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di Terminal Terpadu Merak. Kami bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak langsung bergerak," imbuh Kapolsek.
"Kami berhasil mengamankan Suadara FS (28) tahun dan Saudara TMA (21) tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian perkara tersebut, berikut barang bukti ada padanya hasil pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo A 53," lanjut Kapolsek
Dipaparkan Kapolsek, dari hasil interogasi terhadap pelaku saudara TMA (21) tahun, bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan Saudara FS (28) tahun yang berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban
"Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun," tutup Kapolsek. (uc)