Soal Lahan SMK di Cihara, Kepala KCD Lebak: Sekolah dan KCD Hanya Mengusulkan
BantenEkspose.com - Terkait rencana pembangunan dua Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kecamatan Cihara, yang lokasinya diduga tidak sesuai kriteria, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak, Sirojudin mengatakan bahwa pihak sekolah dan KCD Lebak hanya mengusulkan titik lokasi.
Adapun mengenai hasil penilaian yang menetapkan layak dan tidaknya lokasi untuk pembangunan dua Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kecamatan Cihara itu, menjadi ranah tim feasibility study (FS) yang sudah ditunjuk Dindikbud Provinsi Banten.
"Sekolah dan KCD, sifatnya hanya mengusulkan ke Dindik dan Tim FS lah nanti yang menilai layak dan tidaknya," tulis Sirojudin dalam pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi BantenEkspose.com, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ditanya lebih lanjut, dalam hal ini, Sirojudin tidak menyebutkan apa alasan yang menjadi dasar pihaknya itu mengusulkan lokasi yang saat ini tengah disorot.
Sirojudin juga tidak menanggapi, soal usulan dari LSM Surindo terkait peninjauan ulang lahan yang menjadi lokasi pembangunan SMKN di Kecamatan Cihara.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Indonesia (LSM Surindo) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk mengkaji ulang feasibility study (FS) lahan yang akan digunakan pembangunan SMKN di Kecamatan Cihara.
Ketua Umum LSM Surindo, TB. Akhmad Nurdin mengatakan, lokasi yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan SMKN 1 Cihara di Desa Ciparahu, dan SMKN 2 Cihara di Desa Citepuseun, menurutnya tidak sesuai dengan kriteria. Karena hasil peninjauan ke lokasi, kondisinya curam.
"Lokasinya tidak sesuai kriteria, lantaran curam alias jurang. Kalau saya pinjam bahasa pak Kabid, itu kemiringanya tidak boleh lebih dari 5%," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Dindikbud Provinsi Banten melakukan peninjauan ulang. Karena SK penetapan lokasinya juga belum ada.
"Jadi kami rasa masih ada potensi atau peluang untuk dikaji ulang, dan diganti lokasinya. Atau di-FS ulang, dan yang sekarang dianggap batal. Karena FS tidak memenuhi kriteria," ucapnya.
Kata Nurdin, ketika ini dipaksakan maka sudah jelas ada unsur kepentingan. Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Sebab jangan sampai ini menimbulkan masalah dikemudian hari. (es'em)