BREAKING NEWS

Satreskrim Polres Serang Kota Ungkap Prostistusi Online di Bulan Ramadhan


BanteEkspose.com
- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengungkap kasus prostitusi online di bulan ramdhan.

Satu orang mucikari yang merupakan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berinisial AM (20), dan seorang perempuan pekerja seksual berinisial A (24) diamankan pihak kepolisian.

Mereka pada saat itu tengah berada di Hotel Lynn kamar 508 yang berlokasi di Jalan Maulana Yusuf Nomor 11 A Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sabtu (17/4/2021) malam.

"Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar, mewakili Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, di ruangannya, Senin (19/04/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, pelanggan memesan PSK melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi mechat. Kemudian, konsumen bisa memesan wanita yang diinginkannya ke sang mamih.

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih. Setelah disepakati, pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK-nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang," terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun untuk penahanan hanya diberlakukan terhadap mucikari, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Atas perbuatannya, lelaku dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun," paparnya. [TP-humas/es'em]

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image