Pemkab Serang Maksimalkan Pendataan dan Pengawasan TKA
BantenEkspose.com - Dalam rangka pencegahan dini dan memastikan tidak melanggar aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang intens melakukan pengawasan WNA (Warga Negara Asing).
Demikian disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/04/2021)
Dikatakan Nanang, persoalan WNA ini, dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing, pada Jum’at kemarin (9/04/ 2021)
"Rapat dihadiri Tim Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang. Sebagai leading sektor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berikut dari Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Badan Intelejen Negara ((BIN) dan Badan Intelejen Strategis (BAIS)," kata Nanang
Nanang melanjutkan, pengawasan orang asing perlu dilakukan, selain sebagai pelayanan dari Pemkab Serang, juga dimaksudkan untuk kenyamanan WNA yang bekerja di Kabupaten Serang
"Jangan sampai kita lengah. Sehingga supaya baik semua, mereka ada kejelasan kerja di wilayah kita, tapi juga dipastikan mereka tidak melanggar aturan yang ada," tegas Nanang.
Langkah pertama dalam upaya pengawasan WNA, kata Nanang, upaya yang dilakukan saat ini, diawali dengan melakukan pendataan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), tercatat saat ini ada sebanyak 1.000 WNA. Tim pendataan ini, dibentuk oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada tahun 2020 lalu.
"Disitu (tim) ada OPD terkait seperti Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perizinan, dan Imigrasi Serang. Nanti kita juga minta masukan pertugas pengawas orang asing dari Provinsi Banten,”terang Nanang.
Terkait perusahaan yang melaporkan jumlah TKA, Nanang memastikan, perusahaan tersebut belum maksimal melakukan update pelaporan TKA.
"Nanti kita maksimalkan, agar perusahaan proaktif atau ditempat tinggal WNA seperti di hotel, seperti long time satu bulan sampai dua bulan di hotel, nanti untuk bisa melaporkan,” katanya.
Kemudian terkait data yang dimiliki Pemkab Serang, kata Nanang, akan dipadukan terlebih dahulu dengan data WNA yang dimilik Disdukcapil, Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imigrasi Serang dan Polres Serang.
"Sehingga tidak ada satu orang WNA yang luput dari kita. Datanya masih dinamis, baru sebatas data dari OPD kalau ke bawah belum," jelas Nanang.
Dengan begitu, Nanang menegaskan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan TKA.
"TKA akan di deportasi, dan perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementara ini belum ada yang dideportasi,”tuturnya.
Sementara Kasubag Kewaspadaan, Deteksi dan Pencegahan Dini pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Akhmad Fuad menambahkan, berdasarkan data yang dimiliknya, TKA terbanyak berada di Kecamatan Bojonegara dari Korea. Sedangkan data yang diperoleh dari Disdukcapil ada 1.000 lebih WNA.
"Data itu, data yang baru datang, pulang, dan perpanjangan. Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi dengan melibatkan semua pihak, berikut teman-teman media,” ujarnya.(*/red)
