HAMAS Soroti Rencana Tukar Guling Tanah Milik Pemkot Serang
Bantenekspose.com - Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) melakukan aksi demonstrasi di Puspemkot Serang, KSB, Kota Serang, Rabu (7/4/2021).
Dalam aksinya, mereka menyoroti tentang wacana Pemerintah Kota Serang yang berencana melakukan ruislag atau tukar guling aset tanah barang milik daerah (BMD) dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS).
Dalam rilisnya HAMAS menyebut, bahwa tanah milik Pemkot Serang yang berada di daerah Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang itu memiliki luas sekitar 3,3 hektare. Lokasi ini terbilang strategus, berada tepat di jantung Ibukota Provinsi Banten. Sementara, tanah milik PT BKKS seluas 4,4 hektare berada di daerah Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota serang.
Ketua PP HAMAS Bushaeri Al-Bukhori mengatakan, jika merujuk pada hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang disampaikan Pemkot Serang, nilai tanah yang akan di ruislag senilai Rp 66.639.840.000 dengan luas tanah 33.440 meter persegi, atau jika dihargakan per-meter senilai Rp. 1.992.818.
Sedangkan tanah milik PT BKKS yang akan ruislag senilai Rp. 106.298.400.000 dengan luas tanah 44.291 meter persegi. Maka jika dihargakan per-meter senilai Rp 2.400.000.
"Sangat tidak logis jika harga tanah Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis, lebih murah dibandingkan dengan tanah milik PT BKKS yang ada di Kemanisan," katanya.
Bushaeri menyebut, jika berdasar hasil penelussuran yang telah dilakukan pohaknya, tanah yang berada di lokasi sekitaran tanah milik pemkot serang itu ditaksir dengan harga per-meternya di atas Rp 3 juta. Sementara harga tanah yang berlokasi di Kemanisan, Kecamatan Curug paling mahal hanya dikisaran Rp 1,5 juta per-meter.
"Tentu ini menjadi pertanyaan besar, tanah yang akan ditukar tidak sebanding dengan jumlah nominal berdasarkan hitungan harga permeternya, jika ditinjau dari harga real. Jadi siapa yang di untungkan sebenarnya?" ucapnya.
Kata Bushaeri, pada pasal 379 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, disebutkan bahwa untuk melakukan tukar menukar diperlukan kajian dari beberapa aspek, diantaranya soal teknis, ekonomis dan yuridis, serta bukti kepemilikan tanah.
"Tetapi PT BKKS sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah. Jika dilihat dari Permendagri, jelas ini sudah cacat secara hukum," tegasnya
Karena itu pihaknya dari HAMAS menuntut Pemkot Serang harus melakukan appraisal ulang sesuai Permendagri, kemudian Pemkot Serang dapat membuktikan sertifikat kepemilikan tanah PT BKKS, dan selamatkan aset Pemkot Serang. (*/es'em)