BBP Dorong Kejati, Usut Korupsi Lahan Samsat Malingping Dari Hilir ke Hulu
BantenEkspose.com - Langkah Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten dalam mengungkapkan dugaan kasus mark up harga lahan untuk gedung baru Samsat UPT Malingping di apresiasi berbagai pihak.
Setalah adanya satu orang yang ditetapkan tersangka, Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Lebak mendorong Kejati Banten agar mengusut beberapa oknum dari hilir ke hulu.
"Ormas BBP DPC Lebak sebagai bentuk apresiasi kepada Kejati Banten agar mengusut tuntas kasus tersebut ke akar-akarnya. Saya meyakini adanya oknum pejabat yang terlibat, oknum pengusaha dan oknum broker tanah," kata Erot Rohman Ketua DPC BBP Lebak kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/04/2021).
Menurut Erot, dirinya menduga bahwa aliran duit hasil korupsi lahan untuk Gedung Samsat UPT Malingping banyak yang menikmati.
"Saya berharap, penyidik di Kejati Banten bisa mengusut tuntas adanya oknum-oknum yang turut serta menikmati hasil duit korupsi tersebut, langkah Kejati Banten sangat ditunggu-tunggu oleh warga Banten khususnya di wilayah Lebak Selatan," tuturnya.
BPP Lebak, kata Erot, sangat berharap agar yang menikmati hasil korupsi dugaan mark up harga lahan untuk gedung Samsat UPT Malingping segara mengusut dan menambah tersangka lainnya. (es'em)