Ombudsman Awasi Pelaksanaan Vaksinasi di Banten
Bantenekspose.com - Memastikan pelaksanaan Vaksin Covid -19 di wilayah Provinsi Banten berjalan dengan lancar. Belum lama ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan mengatakan, sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pengawasan pelayanan publik. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini pun menjadi atensi khusus bagi Ombudsman.
“Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, memberikan atensi khusus dalam pelaksanaan Vaksinasi di wilayah Provinsi Banten ini," katanya.
Dalam pelaksanaan vaksinasi ini, Dedy membeberkan, pihaknya akan mengawasi dengan mengkaji lebih dalam melalui Rapid Assessment.
"Kami akan mengkaji dan menginvestigasi lebih dalam melalui Rapid Assessment terkait beberapa hal yaitu proses pendataan vaksinasi, penyimpanan vaksin, distribusi vaksin, pelaksanaan vaksinasi, Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) serta penanganan limbahnya," ungkapnya.
Kemudian hasil dari pengawasan, akan dirumuskan usulan saran bagi Pemerintah Daerah, agar pelaksanaan kedepan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
"Nanti hasilnya akan ada saran dan masukan serta tindakan korektif bagi Pemerintah Daerah” ujar Dedy.
Kata Dedy, dalam pelaksanaan kajian ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga akan melakukan pengawasan dengan mendatangi beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten Kota yang ada di Banten secara acak.
“Kami akan melakukan pengawasan dengan mendatangi Dinas Kesehatan di beberapa Kabupaten/Kota dan beberapa Puskesmas diwilayah Provinsi Banten, untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih dalam lagi," ujar Dedy.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti mengungkapkan, dalam pelaksanaan vaksinasi, tentu tidak luput dari persoalan-persoalan yang terjadi.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berupaya untuk menjalankan tugasnya dengan baik agar pelaksanaan Vaksin Covid-19 ini dapat berjalan dengan lancar.
"Dalam pelaksanaan Vaksinasi ini, semua peraturan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemda hanya menjalankan teknisnya. Termasuk pengadaan Vaksinnya sendiri merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Ati mengaku, dengan aturan yang ada, dan jumlah dosis yang dibatasi. Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya agar pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan lancar walaupun dengan keterbatasan yang ada.
Dalam pertemuan itu, Ati membeberkan, dalam pelaksanaan Vaksinasi tahap awal, prioritasnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yakni untuk tenaga Kesehatan.
Disebutkan, di Provinsi Banten tahap pertama telah menerima 96.280 dosis dengan sasaran 45.566 nakes, dan tenaga pendukung di faskes dan telah dilaksanakan Pemberian dosis 1 pada tanggal 14 Jan-10 Feb 2021, dan Pemberian dosis 2 pada tanggal 28 Jan-24 Feb 2021.
“Pelaksanaan pada termin satu ini telah berjalan lancar, namun di tahap dua ada beberapa kendala dengan adanya beberapa perubahan regulasi. Sehingga sasaran pun jadi sering berubah, dari yang sebelumnya tidak boleh Vaksin jadi boleh di Vaksin. Tentu datanya pun terus berubah,” ungkapnya.
Kata Kadinkes, untuk termin dua, Pemprov Banten menerima Jumlah vaksin sebanyak 28.800 vial untuk sasaran 112.254 lansia, Petugas lapangan dan pelayan publik. Untuk pemberian dosis 1 pada tanggal 24 Feb -24 Maret 2021 dan Pemberian dosis 2 pada tanggal 10 Maret-10 April 2021.
“Untuk Lansia ini dikhususkan di wilayah Ibu Kota Provinsi yaitu Kota Serang," papar Ati. (es'em)