BREAKING NEWS

Pemerintah Kecamatan Taktakan Berlakukan PPKM di Tiga Kelurahan

BantenEkspose.com
- Pemerintah Kecamatan Taktakan Kota Serang, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, di tiga titik Kelurahan, yakni Kelurahan Drangong, Kelurahan Sepang dan Panggung Jati.

Demikian disampaikan  H. Ahmad Saifulloh,selaku Camat Taktakan sekaligus Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Taktakan, Kamis (11/02/2021)

Menurut Ahmad, PPKM tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Insya Allah Senin nanti (15/02/2021), akan kita launching di Kelurahan Panggung Jati,"  ucap Ahmad

Sebagai Ketua Tim Satgas penanganan dampak Covid-19 Kecamatan Taktakan, Ahmad meminta dukungan seluruh warga Kecamatan Taktakan, khususnya warga Kelurahan Sepang, Panggung Jati dan Drangong,  agar dapat melaksanakan kegiatan PPKM skala Mikro, secara baik dan benar, demi menekan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 ini. (uc)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image