Lakukan Pencurian, Warga Sobang Kabupaten Lebak Ditangkap Polsek Walantaka
BantenEkspose.com - Pria berinisial UK (18) asal Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak, berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor (polsek) Walantaka Polres Kota Serang Polda Banten, saat hendak melarikan sepeda motor milik warga, di parkiran AlfaMart Tegal Kembang Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si, melalui Kapolsek Walantaka AKP Sudibyo, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda maryono mengatakan, bahwa Polsek Walantaka Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil menangkap salah satu pelaku pencuri motor. Sementara yang satunya berhasil melarikan diri.
"Pelaku pencurian motor ditangkap dan dipergoki warga, saat merusak kunci kontak sepeda motor, saat pemiliknya belanja masuk kedalam Alfamart di jalan raya Petir-Ciruas, tepatnya di kampung Tegal Kembang Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka," kata Sudibyo, Senin (22/02/2021)
Menurtu Kapolsek, warga menyerahkan seorang pelaku kepada petugas kepolisian. Pelakus berinisial UK, yang tercatat sebagai warga Desa Sobang Kabupaten Lebak
Dipaparkan Sudibyo, sebelum melakukan aksinya pelaku bolak-balik sekitar depan Alfamart dan para pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan alfamart.
"Setelah dirasa aman, kemudian para pelaku melancarkan aksinya. Ketika pelaku menyalakan lampu motor, diketahui pemilik dan berteriak-teriak maling. Pada saat tersebut pelaku ditangkap oleh masa, dan teman Pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek
Ditambahkan, kini pelaku ditahan di Polsek Walantaka untuk proses lebih lanjut. Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Hingga kini,kami masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang melarikan diri. Dari pengakuan, pelaku mengatakan selalu menjual motor curian tersebut kepada penadah dan masyarakat," tutup Kapolsek (uc)